Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3, Kok Bisa?

Beberapa waktu lalu pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan karena gaya hidup mewah mereka, melainkan karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

oleh Septian Deny Diperbarui 20 Feb 2025, 16:15 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 16:15 WIB
Profil dan Agama Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Ditangkap Karena Terlibat Kasus Korupsi Timah
Potret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Beberapa waktu lalu pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan karena gaya hidup mewah mereka, melainkan karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Sumber: Instagram/sandradewi88)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Beberapa waktu lalu pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan karena gaya hidup mewah mereka, melainkan karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fakta ini mencuri perhatian warganet setelah menjadi viral di media sosial dan memicu beragam reaksi.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani, memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta secara otomatis didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 oleh pemerintah daerah, terlepas dari status sosial atau ekonominya.

"Jadi kalau kita punya kartu yang di DKI, semua penduduk itu mendaftar atau tidak mendaftar, otomatis dia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 di DKI," kata Ari Dwi dalam Pers Briefing, Jakarta, Kamis (20/2).

Dia menambahkan dalam beberapa kasus, terdapat individu yang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana satu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PNS, sementara yang lainnya secara otomatis masuk sebagai peserta BPJS kelas 3 karena memiliki KTP DKI.

Kepesertaan BPJS Kesehatan

Kasus ini kembali menyoroti sistem pendataan kependudukan dan keanggotaan BPJS Kesehatan yang melibatkan banyak instansi, sehingga tak jarang menimbulkan data ganda.

"Jadi memang ada kejadian, ada kejadian kejabat punya 2 NIK, yang satu sudah masuk menjadi peserta PNS, tapi satu lagi dia karena KTP-nya DKI otomatis didaftarkan oleh DKI. Jadi memang kalau soal pendataan kan tidak banyak ya, instansi yang terlibat itu banyak," terang dia.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

 

Status Sosial Ekonomi

Potret pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Sumber: YouTube/bridestory)
Potret pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Sumber: YouTube/bridestory)... Selengkapnya

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, setelah adanya perbincangan hangat di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

Ani menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong kepesertaan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa mempertimbangkan status sosial ekonomi warga, demi memenuhi hak kesehatan bagi seluruh penduduk Jakarta. Hal ini merupakan implementasi dari kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.

"Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC untuk memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan," ujarnya yang dikutip dari Antara, Senin (30/12).

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Klarifikasi BPJS Kesehatan Buntut Isu Status Kepesertaan JKN Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Baru-baru ini, isu terkait status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi sempat menjadi perbincangan. Beberapa pihak menganggap status kepesertaan mereka tidak tepat sasaran.

Guna menghindari kebingungannya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Menurut Rizzky, baik Harvey Moeis maupun Sandra Dewi memang terdaftar sebagai peserta JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Namun, Rizzky menegaskan bahwa ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak salah paham mengenai status kepesertaan mereka,"Sebenarnya, terdapat beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah."

Segmen-segmen ini diatur untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang memadai.

Segmen pertama adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu, dengan hak kelas 3. Segmen ini dibiayai oleh pemerintah pusat dan daftarnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

"Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi dan ketepatan sasaran," katanya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 31 Desember 2024.

 

Segmen Kedua

Pelayanan Faskes Tingkat 1 BPJS Kesehatan
Petugas memeriksa tekanan darah pasien BPJS Kesehatan yang berobat di Faskes Tingkat 1 Klinik Kesehatan Prima Husada di Depok, Jawa Barat, Senin (23/5/20222). Sejumlah terobosan saat ini dilakukan paramedis di Faskes Tingkat 1, diantaranya penilaian peserta program JKN melalui fitur Kessan (Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan) dalam aplikasi Mobile JKN. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Segmen kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibayarkan oleh pemerintah daerah, yang memberikan hak kelas 3 untuk seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dan bersedia mengikuti program ini.

Rizzky, mengatakan, segmen ini tidak terbatas hanya untuk fakir miskin atau yang tidak mampu, tapi mencakup seluruh masyarakat di suatu daerah. Nama-nama peserta pada segmen ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya