RUU Pertembakauan Tak Untungkan Petani Tembakau

Menurut banyak pakar kehadiran RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa memperhatikan dampak buruknya pada masyarakat.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 07 Mar 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 14:00 WIB
RUU Pertembakauan
RUU Pertembakauan

Liputan6.com, Jakarta Selama ini kehadiran Rancangan Undang Undang Pertembakauan (RUU Pertembakauan) dianggap bisa melindungi petani tembakau karena melindungi keberlangsungan hidup mereka. Padahal menurut banyak pakar, kehadiran RUU Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok tanpa memperhatikan dampak buruknya pada masyarakat.

"Jumlah petani tembakau sekarang menurun. Mereka (petani tembakau) rasional saja karena merasa ini bukan masa depan. Luas lahan tembakau pun berkurang. Oleh karena itu pabrik rokok makin sedikit yang beli tembakau rakyat. Sekitar 60 pesen tembakau itu diimpor. Kalau gitu, petani tembakau luar negeri yang diuntungkan (bila RUU ini menjadi UU)," kata ekonom Faisal Basri pada diskusi 'Apakah Keputusan Pemerintah terhadap RUU Pertembakauan' di Jakarta, ditulis Selasa (7/3/2017).

Pendapat serupa pun dipaparkan mantan anggota DPR dari Partai Gerindra Sumarjati Arjoso. Menurutnya saat pembahasan RUU ini, lebih ke arah industri rokok bukan petani tembakau.

"Jangan terkecoh, RUU Pertembakauan jangan kita pikir untuk petani tembakau. Kalau lihat dim yang di Bogor, itu isinya ke industri semua bukan ke petani tembakau," kata Sumarjati dalam kesempatan yang sama.

Rokok memang penyumbang pendapatan cukai terbesar pada 2016. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2015 menyebutkan pendapatan cukai dari rokok mencapai Rp139 triliun. Namun, pendapatan tersebut tidak menutupi biaya yang dikeluarkan untuk penyakit akibat rokok mencapai lebih dari 370 triliun.

"Uang cukai itu bukan yang disumbangkan dari industri rokok. Uang cukai itu adalah yang dibayar perokok yang sudah dijerat madat, yang susah keluar dari cengkeraman madat," kata guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat UI, Hasbullah Thabrany di kesempatan yang sama.

Penolakan akan RUU Pertembakauan juga disuarakan organisasi lain. Seperti Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia, Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA) serta beberapa organisasi atau perkumpulan lain.

Salah satu pihak yang menentang RUU Pertembakauan adalah Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA). Mereka menyebutkan dalam RUU ini akan meningkatkan produksi rokok (pasal 3), memperbolehkan penjualan rokok melalui mesin rokok layan diri (pasal 47) dan mengembalikan peringatan kesehatan bergambar menjadi teks (pasal 50).

"Hal itu tentu bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan yang sudah dibangun sejauh ini," tulis GKIA dalam surat Penolakan Atas RUU Pertembakauan kepada Presiden Joko Widodo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya