Tak Ada Kata Damai untuk Kasus Kejahatan Seksual Anak

Sampai kapan kasus kejahatan seksual anak akan terus terjadi? Berikut hasil audiensi Komnas PA dengan para penegak hukum di Sumatera Utara.

oleh Doddy Irawan diperbarui 15 Sep 2017, 14:00 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 14:00 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak
Ilustrasi kejahatan seksual pada anak

Liputan6.com, Medan Demi membangun kerja sama strategis dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum di wilayah hukum Sumatera Utara, Kapoldasu Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw, menerima audensi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, bersama 18 dari 21 Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara, Kamis (14/9/2017). Salah satu sorotan utamanya adalah maraknya kasus kejahatan seksual anak.

Dalam audensi yang dilakukan di ruang rapat Sinabung Mapoldasu, Kapolda didampingi para pejabat tinggi di jajaran Poldasu, di antaranya Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirreskrimnarkoba, Dirintelkam, dan Kabid Humas Poldasu.

Menurut siaran rilis yang diterima Health-Liputan6.com, Jumat (15/9/2017), Arist Merdeka Sirait yang memimpin audensi dengan para penggiat LPA se-Sumut mengawalinya dengan membahas kondisi dan situasi anak berkonflik dengan hukum, baik anak sebagai korban dan pelaku.

Lalu meningkatnya kekerasan terhadap anak serta perilaku Aparat Penegak Hukum (APH) dalam merespons kasus-kasus kejahatan yang dilakukan para predator anak di berbagai tempat di Sumatera Utara. Kemudian dilanjutkan mendengarkan paparan kasus yang ditangani Poldasu dan arahan yang disampaikan Kapolda kepada para pegiat LPA.

Setelah mendengar penjelasan dan arahan Kapolda terhadap berbagai kasus dan penegakan hukumnya, dalam kesempatan audensi juga memberikan waktu kepada masing-masing LPA yang diwakili 4 LPA yakni LPA Madina, LPA Deliserdang, LPA Nias Selatan, dan LPA Provinsi untuk berbagi pengalaman dalam penanganan dan pendampingan kasus anak berhadapan dengan hukum di masing-masing wilayah kerja LPA.

Simak juga video menarik berikut ini:

 

Tak Ada Kata Damai terhadap Kasus Kejahatan Seksual Anak
Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw dan Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.saat audiensi di Medan

Tak ada kompromi pada kasus kejahatan anak

Setelah mendengar berbagai masalah penanganan dan perilaku Aparat Penegak Hukum, Paulus Waterpauw yang pernah bertugas sebagai Kapolda Papua menegaskan dan telah memberikan arahan kepada seluruh kapolres untuk memberikan atensi khusus tidak ada kata kompromi, apalagi damai untuk kasus kejahatan dan kekerasan terhadap anak, termasuk kejahatan seksual anak.

"Setiap melakukan kunjungan kerja ke polres, saya selalu memberikan arahan kepada seluruh kapolres untuk tidak main-main terhadap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak. Bukti komitmen untuk memberikan pelayanan perlindungan anak dan perempuan yang berkeadilan dan berpihak pada korban, Poldasu akan menempatkan polwan menjadi Kepala Unit PPA di masing-masing Polres. Inilah salah bentuk komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi anak," demikian tegas Paulus Waterpauw kepada seluruh peserta audensi.

Dirreskrimum Poldasu menambahkan, untuk membekali para tenaga penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam waktu dekat Poldasu akan memberikan pelatihan kepada seluruh penyidik Polri dari masing-masing Unit PPA di seluruh Polres di Sumatera Utara.

 

Memutus mata rantai kejahatan anak

Tak Ada Kata Damai terhadap Kasus Kejahatan Seksual Anak
Suasana audiensi antara Komnas PA, Kapoldasu, bersama beberapa Lembaga Perlindungan Anak

Untuk membekali para polwan sebagai pelaksana dari Unit PPA tersebut, Komnas PA sebagai lembaga independen berbadan hukum dan sebagai pelaksana tugas dan fungsi keorganisasian dari Perjumpulan LPA Pusat, juga akan membagi pengalaman empiris 'cara cerdas dan adil" menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

"Dalam rangka membangun kerja sama strategis untuk penanganan anak berkonflik dengan hukum dan dalam rangka memutus mata rantai tindak pidana kekerasan terhadap anak, dalam waktu yang tak terlalu lama akan ditindaklanjuti membuat MoU kerja sama penanganan anak berkonflik dengan hukum antara Poldasu, Komnas Perlindungan Anak, dan LPA Provinsi Sumut. Kapolda mempersilakan untuk menyiapkan draf MOU lebih lanjut," demikian disampaikan Ketua Komnas PA setelah melepas 51 penggiat perlindungan anak ke masing-masing daerahnya di akhir audensi.

Sementara itu, Arist Putra Siantar (Siantarmen), menambahkan, Kapoldasu juga akan didaulat jadi salah satu pembicara selain Ketua BNPT, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Pengasuh Salah Satu Pesantren program Deradikaliasi di Deliserdang, tokoh agama dan psikolog anak dalam Seminar dan Lokakarya Nasional "Menangkal Penanaman Paham Radikalisme, Kebencian, Intoleransi dan Persekusi Terhadap Anak" yang akan di selenggarakan Komnas PA bersama LPA Sumut, LPA Kota Medan, dan LPA Deliserdang pada bulan Oktober 2017 bersamaan dengan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya