Obat Keras Dijual Tanpa Resep Dokter

Satuan Narkoba Polres Tulungagung menyita beberapa kardus obat keras yang dijual bebas tanpa disertai resep dokter,

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2017, 21:23 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 21:23 WIB
Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal dan Kadaluwarsa Disita Polisi
Sejumlah obat hasil operasi di sejumlah apotek, toko, dan warung ditampilkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). Obat tersebut disita untuk mencegah jatuhnya korban akibat penyalahgunaan obat secara ilegal. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkoba Polres Tulungagung menyita beberapa kardus obat keras yang dijual bebas tanpa disertai resep dokter, di sejumlah apotek daerah tersebut saat razia obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kota Tulungagung, Jawa Timur.

"Barang bukti kami ambil dari tiga apotek di sekitar kota Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, di Tulungagung, Rabu.

Beberapa barang bukti itu ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan dexchlorpheniramine maleate dexamethasone.

Suwancono mengatakan, penjualan obat tertentu itu tidak boleh sembarangan. "Harus disertai resep dokter. Tapi ada indikasi apotek-apotek ini menjualnya secara bebas, tanpa kontrol," ucapnya.

Kendati dugaan pelanggaran, kata Suwancono, polisi tidak sembarangan menjerat pemilik apotek.

Ia beralasan masih meminta klarifikasi data pembukuan yang berisi sirkulasi obat-obat keras tersebut.

"Obat-obat ini memang diperjualbelikan di apotek, tapi terkontrol dan itu harus tercatat, antara barang masuk dan barang keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Tulungagung juga merilis temuan penjualan obat keras berbahaya di sejumlah apotek setempat. Hasilnya, tiga apotek di wilayah Kota Tulungagung dan Sumbergempol diketahui menjual obat keras berbahaya.

Beberapa obat keras dimaksud antara lain adalah haloperidol 1,5 miligram dan 15 miligram, CPZ 100 miligram dan trifluoperazin, yang biasa digunakan untuk mengatasi penyakit kejiwaan.

Ia mengatakan, apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan
Editor: Ade Marb

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya