Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini, publik digemparkan dengan kabar beredar suplemen makanan mengandung DNA babi. Kabar tersebut berasal dari surat yang beredar viral, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mataram, Nusa Tenggara Timur kepada Balai POM di Palangkaraya, Kalimantan Tengah tentang Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.
Baca Juga
Advertisement
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun memberikan penjelasan soal suplemen mengandung DNA babi, sebagaimana dikutip dari laman BPOM, Rabu (31/1/2018).
Sampel produk yang tertera dalam surat memang benar berupa suplemen. Dua suplemen tersebut adalah Viostin DS, yang diproduksi PT. Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
Dari hasil pengujian terhadap adanya DNA babi, kedua produk suplemen di atas terbukti positif mengandung DNA babi.
BPOM RI segera bertindak dengan menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan distribusi produk dengan nomor bets tersebut.
Â
Â
Simak video menarik berikut ini:
Ditarik dari pasaran
Dalam keterangan lebih lanjut pada laman BPOM, PT. Pharos Indonesia telah menarik seluruh produk Viostin DS dengan NIE dan nomor bets yang tercantum sebagaiman di dalam surat dari pasaran. Produksi produk Viostin DS juga dihentikan.
Tak hanya PT PT. Pharos Indonesia, yang menarik produk suplemen makanan dari pasaran, PT Medifarma Laboratories juga telah menarik seluruh produk Enzyplex tablet dengan NIE dan nomor bets yang bermasalah itu dari pasaran.
Selain itu, BPOM mengimbau kepada seluruh Balai Besar/Balai POM di Indonesia untuk terus memantau dan melakukan penarikan produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Misal, produk yang terdeteksi positif mengandung DNA babi, tapi tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI."
Â
Advertisement