BPOM Pastikan, Produk yang Diisukan Mengandung Babi Sudah Halal

Isu viral soal produk bahan makanan yang pembuatannya terkandung babi ternyata tidak benar menurut BPOM.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 04 Jan 2018, 17:30 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 17:30 WIB
Makanan
Produk makanan halal yang diisukan mengandung babi ternyata punya sertifikasi halal. Foto: superlife.co

Liputan6.com, Jakarta Pada Desember 2016, isu soal kehalalan produk bahan makanan menyebar viral di media sosial. Masyarakat pun cemas, terutama bagi muslim. Ini karena isu tersebut menyebut, produk bahan makanan yang pembuatannya menggunakan bahan tambahan berasal dari babi.

Padahal, produk bahan makanan tersebut digunakan sehari-hari dalam masakan. Berikut bunyi pesan viral:

Kabar dari Pondok Wali Barokah, Burengan – Kediri, untuk intern.

Wanhat (Dewan Penasehat) meminta penelitian kesehatan untuk bahan makanan yg mengandung babi.

Dari 8 barang yg diteliti:

Masako positif (mengandung Babi)

Royko negatif (tdk mengandung Babi)

Micin sasa positif (mengandung babi)

Micin ajinomoto positif (mengandung babi)

Indomie goreng bumbunya positif(mengandung babi)

Saori saos tiram negatif (tidak mengandung babi)

Tepung bumbu sasa negatif (tidak mengandung babi)

Tepung bumbu sajiku negatif (tidak mengandung babi)

Monggo supaya diperhatikan..

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, produk yang diisukan positif mengandung babi sudah tersertifikasi Halal MUI dan sertifikatnya masih berlaku. Ini berdasarkan penelusuran data produk halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), ditulis dari laman BPOM, Kamis (4/1/2018).

BPOM juga menginformasikan, Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat sudah melakukan konfirmasi langsung ke salah satu pengurus Pondok Wali Barokah Kediri bahwa Pondok Wali Barokah tidak pernah mengeluarkan informasi viral tersebut.

 

 

 

Simak video menarik berikut:

Label khusus cantumkan kandungan dari babi

Makanan
Jika ada produk makanan mengandung babi, ada label khusus pencatuman pada kemasan.

Untuk produk bahan makanan yang mengandung babi, BPOM menjelaskan, produk obat, obat tradisional, suplemen makanan, dan pangan yang mengandung bahan tertentu, terutama dari babi harus mencantumkan tanda khusus (label).

Label khusus ini menginformasikan, produk tersebut mengandung babi atau pada pembuatannya menggunakan bahan yang berasal dari babi.

Produk-produk yang disebutkan dalam isu telah terdaftar di BPOM sehingga memenuhi standar keamanan dan mutu. Artinya, produk bahan makanan itu aman dikonsumsi dan tidak mengandung babi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya