[Tanya BPJS Kesehatan] Ingin Ubah Jenis Kepesertaan JKN-KIS, Bagaimana Caranya?

Banyak masyarakat yang menanyakan cara serta syarat bila ingin mengganti jenis kepesertaaan JKN-KIS BPJS Kesehatan.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 09 Mei 2018, 11:30 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2018, 11:30 WIB
Apa itu Program Rujuk Balik di BPJS Kesehatan?
Ini syarat dan ketentuan perubahan jenis kepesertaan JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

 

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:

Bagaimanakah syarat dan ketentuan perubahan jenis kepesertaan JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan?

 

Jawaban:

Perubahan jenis kepesertaan JKN-KIS dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan saat datang membawa persyaratan sebagai berikut:

- Mengisi DIP (Daftar Isian Peserta) Perubahan Data

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan

- Fotokopi halaman depan buku rekening BNI/BRI/Mandiri/BTN

 

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya