Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Bagaimanakah syarat dan ketentuan perubahan jenis kepesertaan JKN-KIS yang diselenggarakan BPJS Kesehatan?
Advertisement
Jawaban:
Perubahan jenis kepesertaan JKN-KIS dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pastikan saat datang membawa persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi DIP (Daftar Isian Peserta) Perubahan Data
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan
- Fotokopi halaman depan buku rekening BNI/BRI/Mandiri/BTN
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut: