Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan:
Apa syarat dan ketentuan sebuah badan usaha bisa mendaftar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan?
Advertisement
Jawaban:
Pendaftaran Badan Usaha dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan alamat badan usaha dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi TDP
- Fotokopi akte pendirian/perubahan
- Fotokopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
Atau dapat melakukan registrasi melalui website BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Caranya sebagai berikut:
- Akses website www.bpjs-kesehatan.go.id
- Pilih menu Layanan sub menu Pendaftaran Badan Usaha/ Badan Hukum lainnya
- Membaca syarat dan ketentuan, menandai persetujuan syarat dan ketentuan tersebut, dan mengklik tombol pendaftaran.
- Isi formulir secara lengkap dan benar sesuai data dan informasi yang dimiliki Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, serta mengisi alamat email.
- Konfirmasi pendaftaran Badan Usaha/Badan Hukum lainnya akan dikirim melalui email
- Pemohon melakukan aktivasi pendaftaran, maka informasi registrasi telah berhasildapat dicek melalui email.
- Pada email masuk, terdapat lampiran yang berisi Formulir Registrasi Badan Usaha/Badan Hukum lainnya. Pemberi Kerja memberikan tanda tangan, materai dan stempel perusahaan pada formulir tersebut.
- Pada email masuk juga dikirimkan informasi hak akses berupa link beserta username dan password untuk mengakses aplikasi online yang akan digunakanuntuk pendaftaran peserta. Petugas menerbitkannya dalam waktu maksimal 3 jam
- Setelah Badan Usaha/Badan Hukum lainnya telah terdaftar selanjutnya melakukan proses pendaftaran peserta melalui aplikasi tersebut. Badan Usaha baru yang tidak melakukan entry data kepesertaan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima username dan password harus melakukan pendaftaran.
Salam,
Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat
Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30. Di dalamnya berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan yang dilontarkan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Saksikan juga video menarik berikut: