Tebus Obat di Apotek, Pasien Berhak Bertemu Apoteker

Gunanya apoteker saat pasien akan menebus obat. Dengan adanya apoteker, kita tidak salah dalam mengonsumsi obat

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 25 Sep 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 12:00 WIB
Obat PCC, Obat, Obat Generik
Ilustrasi Foto Obat, Obat Generik, Obat PCC (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Dra R Dettie Yuliati M.Si Apt mengatakan bahwa pasien yang akan menebus obat di apotek punya hak bertemu apotekernya.

Selama ini, apoteker selalu berada di sebuah ruangan untuk meracik obat. Sementara yang menerima resep dari pasien adalah tenaga teknis kefarmasian. Jika pun pasien ingin bertemu dengan apoteker, tidak ada yang melarang.

"Misalnya kita sudah diberi resep, resep ini mau kita tebus di apotek, jangan lupa tanyakan 'saya ingin bertemu apotekernya'. Boleh, enggak ada larangannya," kata Dettie dalam diskusi media Optimalisasi Peran Apoteker untuk Menjamin Pengobatan Rasional dan Cost-Effective di Cikini, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 September 2019.

Keberadaan apoteker di apotek, lanjut Dettie, agar pasien bisa berkonsultasi menanyakan obat yang akan dimakannya. Itu penting sekali.

 

Gunanya Apoteker Saat Pasien Akan Menembus Obat

Obat, Obat Generik, Obat PCC
Ilustrasi Foto Obat, Obat Generik, Obat PCC (iStockphoto)

Sebab, minimal pasien mendapatkan informasi tentang obat tersebut sebanyak dua kali. Pertama, ketika pasien datang ke dokter. Saat bertemu dengan dokter, pasien pun boleh bertanya mendalam mengenai diagnosis penyakitnya dan obat yang harus dibeli.

Setelah mendapatkan resep, Dettie mengatakan bahwa tak jarang pasien lupa sama resep yang telah dituliskan dokter. Ditambah pula dengan tulisan yang sulit dibaca dan dipahami.

"Kita bisa tanyakan ke apotekernya. Setelah obat diterima oleh tenaga teknis kefarmasian, bilang, 'Saya bisa enggak ketemu dengan apotekernya karena saya ingin lebih jelas lagi mengenai obat yang akan saya konsumsi," ujarnya.

Menurut Dettie, itu adalah kewajiban pasien. Pasien berhak untuk bertemu dengan apoteker.

Karena sekarang apoteker dituntut untuk ada di pra-sarana pelayanan kesehatan guna melayani masyarakat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya