Manfaat Sistem Antrean Elektronik bagi Pasien JKN yang Butuh Pelayanan Khusus

Sistem antrean elektronik juga bermanfaat bagi pasien JKN yang membutuhkan pelayanan khusus.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 25 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 12:00 WIB
Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Antrean warga yang ingin mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Sistem antrean elektronik dapat memberikan kepastian waktu pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)--BPJS Kesehatan. Pasien tidak perlu mengantre lama untuk diperiksa.

Selain itu, ada juga manfaat lain yang bisa diperoleh, terutama pasien JKN yang membutuhkan pelayanan khusus.

"Tentunya, sistem antrean elektronik ini bisa juga lebih memastikan pasien JKN yang memang membutuhkan pelayanan khusus. Misal, bayi, lansia, dan pasien yang sangat membutuhkan pelayanan segera (darurat)," ucap Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com, ditulis Senin (25/11/2019).

"Ya, karena kelompok pasien ini dengan penyakitnya dapat didahulukan untuk diperiksa. Mengingat pasien-pasien khusus ini berbeda kondisinya dengan pasien JKN lainnya."

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Cepat Peroleh Pemeriksaan

Ilustrasi – Loket khusus pasien BPJS PBI di RSUD Margono, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi – Loket khusus pasien BPJS PBI di RSUD Margono, Purwokerto. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Timboel menambahkan, sistem antrean elektronik akan lebih mempermudah pasien JKN mendapat pemeriksaan dokter. Hal ini juga membuat antrean lebih teratur dan rapi.

Komitmen sistem antrean elektronik dibangun oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dan BPJS Kesehatan demi meningkatkan kualitas layanan kepada pasien JKN.

"Upaya ini sesuatu hal yang baik. Tentunya, langkah ini kami dukung penuh. Kami terus mendorong agar tidak berhenti, tetapi juga harus ditingkatkan agar pelayanan kesehatan kepada pasien JKN di rumah sakit menjadi lebih bertambah baik lagi," Timboel menerangkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya