Cuci Darah untuk Peserta JKN Cukup Verifikasi Sidik Jari

Layanan cuci darah sekarang untuk peserta JKN cukup dengan verifikasi sidik jari.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 14 Jan 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2020, 07:00 WIB
BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris melalukan spotcheck di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/01/2020), yang mana cuci darah untuk pasien JKN cukup verifikasi finger print. (Dok Humas BPJS Kesehatan)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), prosedur pelayanan cuci darah (hemodialisa) cukup verifikasi sidik jari (fingerprint). Prosedur ini semakin mudah sehingga peserta tidak perlu lagi bolak-balik membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, kemudahan prosedur cuci darah tersebut untuk memangkas prosedur administrasi pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit. Syarat pun sederhana. 

Peserta sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari di rumah sakit, tempat ia biasa mendapat pelayanan cuci darah

“BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan khususnya yang melayani cuci darah juga mengupayakan kemudahan proses verifikasi dengan sidik jari bagi peserta JKN yang rutin memanfaatkan layanan cuci darah,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat melakukan pengecekan ke Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sebelum kehadiran verifikasi sidik jari, biasanya peserta JKN yang melakukan cuci darah harus mengurus surat rujukan dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik. Prosedur ini diperpanjang setiap tiga bulan sekali.  

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Sediakan Alat Perekam Sidik Jari

Permenkes No 30 Tahun 2019 Ancam Pelayanan Cuci Darah
Perawat memeriksa alat Fresenius Medical Care dan B Braun di Ruang Hemodialisis RSUD Tangerang Selatan, Banten, Rabu (6/11/2019). Permenkes No 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit akan berdampak pada pelayanan cuci darah atau Hemodialisis (HD). (merdeka.com/Arie Basuki)

Agar proses verifikasi sidik jari berjalan lancar, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit atau klinik utama untuk menyediakan alat perekaman sidik jari.

"Pada awal sistem fingerprint mulai diberlakukan beberapa bulan lalu, rumah sakit atau klinik utama memang terkendala pengadaan alat fingerprint. Tapi demi peningkatan pelayanan cuci darah, terutama untuk pasien peserta JKN, kehadiran fingerprint akan membantu pasien," Fachmi menegaskan.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief juga pernah menyampaikan, pengadaan alat perekam fingerprint termasuk syarat dari proses verifikasi sidik jari.

"Syaratnya, rumah sakit, tempat pasien cuci darah itu harus punya alat fingerprint-nya. Nah, bagaimana kalau rumah sakitnya belum punya alat finger print? Kalau enggak ada finger print, kami akan dorong agar rumah sakit punya alatnya," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya