Liputan6.com, Jakarta Terkait BPJS Kesehatan yang resmi naik sejak 1 Januari 2020, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang disebut peserta mandiri kelas III dapat pindah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut jika peserta mandiri kelas III merasa keberatan dan tidak sanggup membayar.
Dalam Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta beberapa waktu lalu yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, disebutkan proses pendataan peserta mandiri kelas III dilakukan Kementerian Sosial.
Advertisement
Baca Juga
Kepada Health Liputan6.com, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengharapkan, PBI dapat diisi peserta yang terbukti miskin dan tidak mampu.
"Saya berharap cleansing data segera dipercepat oleh Kemensos agar PBI APBN benar-benar diisi oleh orang miskin. Bisa juga pemerintah menerapkan cleansing yang proaktif," jelas Timboel melalui pesan singkat, ditulis Minggu (12/2/2020).
"Maksud cleansing yang proaktif itu bila ada peserta kelas III mandiri merasa keberatan, maka dia bisa datang ke Dinas Sosial dan melaporkan bahwa dia orang miskin. Lalu orang tersebut bisa membayar iuran BPJS Rp25.500, sebelum didaftarkan ke PBI APBN maupun APBD."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Sanksi untuk Peserta Nonaktif
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan, pihaknya tetap mengawal proses pendataan peserta mandiri kelas III untuk didaftarkan menjadi PBI. BPJS Kesehatan juga terus berupaya meningkatkan pelayanan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapat layanan dengan baik.
"Bila pelayanan sudah ditingkatkan, tapi masih ada yang nonaktif, maka pemerintah harus memastikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013Â tentang sanksi tidak dapat layanan publik dijalankan," Timboel menerangkan.
"Sehingga benar-benar seluruh rakyat bergotong-royong untuk JKN. Bukan BPJS Kesehatan yang memberikan sanksi, melainkan lembaga, kementerian dan pemda yang melakukan pelayanan publik. Mereka yang bisa memberikan sanksi tersebut."
Penyesuaian iuran BPJS kesehatan yang baru diberlakukan untuk peserta mandiri dengan rincian, yaitu kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Â
Advertisement