Gubernur Jabar: Sanksi Pelanggar PSBB Diserahkan pada Kepala Daerah

Pemerintah Jawa Barat menyatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bodebek diserahkan kepada kepala daerah setempat.

oleh Arie Nugraha diperbarui 13 Apr 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2020, 08:00 WIB
Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Perbatasan Jakarta-Depok
Polisi lalu lintas beserta Dishub melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4/2020). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi diserahkan kepada kepala daerah setempat. Sementara untuk teknisnya nanti dilakukan oleh otoritas keamanan yang berwenang seperti kepolisian. 

Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil), tindakan kepolisian dalam melaksanakan sanksi saat diberlakukannya PSBB harus mengikuti aturan yang diterbitkan oleh kepala daerah masing - masing. Sama halnya untuk operasional ojek online (ojol).

“Nah termasuk yang ojol juga tadi ya. Itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, hanya barang saja. Itu kita serahkan kepada wali kota dan bupati. Dan kepada pabrik - pabrik yang masih buka, sudah kami arahkan tolong di-SK-kan mana industri - industri yang masuk strategis dan boleh dibuka, dan mana yang harus tutup dulu,” kata Emil dalam siaran pers daring, Bandung, Minggu, 12 April 2020.   

 

 

 

Industri Wajib Berikan Rasa Aman pada Pegawai

Gubernur Jabar Ridwan Kamil
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Emil meminta kepada manajemen industri yang ditetapkan masih beroperasi saat pemberlakuan PSBB, wajib memberikan jaminan rasa aman. Artinya manajemen pabrik atau industri yang diberikan peluang beroperasi, harus melakukan tes masif COVID-19 kepada seluruh karyawannya.

Jika hasil tes masif COVID-19 terhadap seluruh karyawannya menunjukan hasil negaif terpapar, Emil mengatakan, manajemen pabrik atau industri harus memperoleh izin dari kepala daerah setempat. Tentunya pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, salah satunya memberlakukan social distancing saat dilakukan tes masif COVID-19.

“Pemberlakuan PSBB ini dilakukan tiga tahap. Pertama yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok serta Kabupaten dan Kota Bekasi. PSBB kedua adalah Bandung Raya, jadi kami sedang mempersiapkan surat kajian data karena ada lompatan data di Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan sedikit Sumedang,” ungkap Kamil.

PSBB Tahap Tiga

PSBB tahap tiga akan diberlakukan jika dibutuhkan, sebut Emil. Ia mengingatkan kepada seluruh kelompok masyarakat dalam memerangi pandemi COVID-19 agar tetap melakukan social dan psyshical distancing, salah satunya menerapkan PSBB.

Emil mengakui hal tersebut mudah dikatakan tetapi sangat sulit dilakukan. Apabila masyarakat tidak mentaati dan disiplin dalam melaksanakannya, Emil mengatakan, maka harus dilaksanakan pelacakan kluster penyebaran virus SARS-CoV-2 ini.

“Baru benteng terakhir yang kita punya adalah perawatan terhadap mereka yang sakit. Saya berharap warga Jawa Barat jangan sampai COVID-19 ini, langsung membobol benteng yang pertama, kedua langsung lompat benteng yang ketiga. Dimana orang - orang yang sakit ini lebih banyak dan kapasitas kita menjadi terbatas dan akhirnya kita mengalami kerepotan,” ujar Emil.

Perkiraan pemerintah Jawa Barat jika pemberlakukan PSBB lancar, pada bulan Juni mendatang diharapkan angka penderita COVID-19 turun. Namun, jika tidak disiplin dalam aturan yang telah diperintahkan maka paparan COVID-19 akan terus berlangsung usai bulan Juni nanti. (Arie Nugraha)  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya