Tak Pakai Masker, Pelanggar PSBB Jalan Raya Bogor Disanksi Sapu Trotoar

Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada beberapa pengendara yang melanggar. Seperti pengendara di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 18 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 21:00 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih ada beberapa pengendara yang melanggar. Seperti pengendara di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur. Akibatnya, para pelanggar disanksi menyapu trotoar, Senin (18/5/2020).

"Dalam beberapa hari terakhir ini jumlah pelanggar menurun drastis, tapi masih ada saja yang melanggar," kata Kasatpol PP Pasar Rebo Muhamad Syarif seperti dikutip dari Antara.

Dalam sebulan terakhir operasi PSBB di Jakarta hingga saat ini terhitung memasuki fase kedua. Walau demikian, pelanggaran masih terjadi di sejumlah ruas jalan.

Contohnya di lokasi check point Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo yang dijaga petugas gabungan dari Dishub, Satpol PP, dan TNI-Polri.

Pengendara diberhentikan dan disebut melanggar ketika pengendara-pengendara itu tidak mengenakan masker.

Simak Video Berikut Ini:

Dua Jenis Sanksi

Para pengendara yang melanggar diarahkan untuk keluar dari koridor pengawasan yang dibatasi rambu kerucut untuk menepi di bahu jalan.

Sanksi yang dikenakan tercantum dalam Peraturan Gubernur 41 Tahun 2020. Sanksi ini dijelaskan oleh petugas kepada pengendara setelah dipastikan melanggar.

Menyapu jalan bukan satu-satunya sanksi yang ditawarkan. Sebelumnya, petugas menawarkan dua pilihan yaitu sanksi sosial membersihkan trotoar dan denda uang.

Kebanyakan pelanggar lebih memilih menyapu jalan dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB" di bagian punggung. Mereka diminta menyapu jalan sepanjang 100 meter.

"Saya terburu-buru mau ke kantor, lupa bawa masker," kata Hermanto (44) salah satu pengendara yang melanggar.

Menurut petugas, operasi penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB akan terus digelar hingga 22 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya