Wagub Jabar Minta Masyarakat Ikuti Imbauan Pemerintah Soal Salat Idulfitri

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah karena pandemi COVID-19.

oleh Arie Nugraha diperbarui 19 Mei 2020, 21:00 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 21:00 WIB
Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. (sumber foto : Humas Pemprov Jabar)

Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengajak masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk melaksanakan salat Idullfitri 1441 Hijriah di rumah karena pandemi COVID-19. Ajakan itu dilontarkan Uu usai melaksanakan rapat dengan Menteri Polhukam, Menteri Agama, Mendagri dan juga Menteri PMK secara daring.

Dalam rapat tersebut, kata Uu, disimpulkan agar masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak melaksanakan salat Idulfitri berjamaah di manapun.

"Awalnya kami sempat meminta bupati atau wali kota untuk memberikan izin, namun setelah ada arahan tegas dari pemerintah pusat, kami minta semua daerah kabupaten atau kota di Jawa Barat untuk menaati," kata Uu dalam keterangan resminya ditulis Selasa, 19 Mei 2020.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jabar Rahmat Syafei mengatakan, salat Idulfitri dapat dilaksanakan berjamaah maupun sendiri (munfarid) di rumah di tengah pandemi COVID-19. Hal tersebut berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.

 

Minta Bantuan Ulama

Uu meminta tokoh masyarakat dan pemuka agama untuk turut menyosialisasikan imbauan pemerintah pusat agar salat Idulfitri tidak dilaksanakan berjamaah di masjid, lapangan terbuka, dan tempat lain. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Kami meminta bantuan kepada para kiai, para ulama, tokoh masyarakat, dan juga ormas-ormas untuk mengimbau dengan tegas supaya salat Idulfitri tidak dilaksanakan di manapun dan di daerah berlabel apapun, mau di hijau, kuning, tetap tidak dilaksanakan," ucap Uu.

Apalagi, hasil evaluasi PSBB tingkat provinsi di Jabar memperlihatkan tren penularan COVID-19 menurun. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus per hari setelah PSBB provinsi diterapkan.

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari tujuh jiwa menjadi empat jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan, dari sekitar 430 pasien menurun menjadi sekitar 230 pasien. (Arie Nugraha)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya