Kemenkes: Aturan Tarif Atas Rapid Test Dibuat untuk Mencegah Komersialisasi

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 10 Jul 2020, 18:51 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2020, 18:49 WIB
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo. Dok kemenkes

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo menegaskan bahwa penetapan batas maksimal pemeriksaan rapid test antibodi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan masyarakat.

“Pembatasan harga merupakan Jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga di masyarakat,” kata Bambang dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan telah mematok batasan harga pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150.000. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No HK 02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

Dalam Edaran tersebut menyebutkan besaran tarif tertinggi, berlaku untuk masyarakat yg melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Bambang menuturkan, kebijakan pengaturan batas tarif rapid test antibodi telah dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan dihadiri oleh beberapa Menteri Koordinator.

Hasilnya, disepakati bahwa tarif rapid test antibodi perlu diatur agar tidak terjadi komersialisasi harga serta mengutamakan keterjangkauan masyarakat, yang penting fasyankes tidak mengalami kerugian.

“Dianjurkan agar diatur harganya, semuanya keberpihakan kepada masyarakat dan pada kewajaran. Tentunya akan memberikan kemudahan akses dan keterjangkauan,” tutur Bambang.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Penurunan harga di produsen

Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19
Banner Rapid Test, Tes Massal Virus Corona Covid-19 (Liputan6.com/Triyasni)

Pemberlakuan batasan tarif rapid test, kata Bambang, mendapatkan respons yang baik. Hal ini ditandai dengan penurunan harga di tingkat produsen dan fasilitas pelayanan kesehatan. Dari kalkulasi yang dia dilakukan, kini harga rapid test antibodi di tingkat produsen sudah turun, berkisar Rp72 ribu.

“Ini saya kira hal yang positif, walaupun ada yang mengeluh tapi itu wajar,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Efendi berharap agar pihak pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, jika ada pemberi layanan yang menetapkan harga diatas Surat Edaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Ya, pasti kalau ada RS yang mengenakan biaya diatas itu akan ada sanksinya, pasti itu. Wewenangnya diluar Kemenkes, nanti ada aparat sendiri yang akan melakukan itu, ” kata Menko Muhadjir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya