Ini Syarat Bioskop Boleh Buka di Masa Pandemi COVID-19, Patuhi Ya

Ada rencana pembukaan kembali bioskop selama masa pandemi COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 26 Agu 2020, 13:09 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 13:08 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Media Center, Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020), COVID-19 bukan konspirasi. (Dok Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana pembukaan kembali bioskop di masa pandemi COVID-19.

Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengkaji rencana pembukaan kembali bioskop selama masa pandemi Corona, baik dari aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi.

"Bioskop dan sinema memang memiliki karakteristik penting dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental, fisik, dari para penonton dan masyarakat juga ditingkatkan," kata Wiku dari Graha BNPB, Jakarta pada Rabu (26/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Wiku juga mengungkapkan beberapa protokol yang harus disiapkan terkait rencana pembukaan bioskop di Indonesia selama masa pandemi COVID-19.

Wiku mengatakan, protokol yang pertama adalah memastikan antrean masuk dan keluar bioskop atau sinema dijaga dengan ketat serta menerapkan jaga jarak paling tidak 1,5 meter sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung.

"Demikian pula kesiapan dari penyelenggara juga harus dilakukan training dengan baik, supaya dapat betul-betul memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib," kata Wiku.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

Menggunakan Masker dan Tidak Boleh Makan

Ilustrasi Menonton Bioskop
Ilustrasi Menonton di Bioskop (Dok.Unsplash)

Wiku mengimbau, pengunjung yang datang ke bioskop adalah mereka yang berusia di atas 12 hingga di bawah 60 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta lainnya.

"Selain itu harus dalam kondisi sehat, tidak ada gejala, batuk, demam, lebih dari 38 derajat Celsius, sakit tenggorokan, pilek atau flu bersin, dan sesak napas," ujarnya.

Tentu saja, lanjut Wiku, pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop atau sinema juga dijaga. Tidak lebih dari dua jam dan jarak antara kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak, sehingga tidak terjadi kontak antara pengunjung begitu juga tidak ada kontak dengan para petugas yang bekerja.

Wiku juga meminta agar petugas bioskop memantau penerapan protokol kesehatan tersebut, salah satunya terkait penggunaan masker.

Ia juga meminta agar selama kegiatan menonton, pengunjung tidak makan dan minum serta selalu menggunakan masker. "Kami menyarankan, masker yang digunakan paling tidak dengan kemampuan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah."

Untuk pemesanan tiket, Wiku mengatakan pembelian tidak dilakukan secara fisik namun secara daring. Wiku mengatkan, ini juga agar data bisa tercatat apabila terjadi hal yang tidak diinginkan dan mempermudah pelacakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya