Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Tim Pengembangan Vaksin COVID-19Â lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Dalam Keppres yang ditetapkan pada 3 September 2020 disebutkan bahwa tim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pada pasal 3 disebutkan tujuan dari adanya Tim Pengembangan Vaksin COVID-19Â adalah untuk mempercepat pengembangan vaksin dari penyakit ini di Indonesia. Lalu, mewujudukan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangannya.
Kehadiran tim ini diharapkan bisa meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu pengatuan dan teknologi. Serta, tim ini dibuat untuk melakukan penyiapan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
Advertisement
Baca Juga
Jokowi memilih Ketua Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sementara, penanggung jawab tim diketuai oleh Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro. Dengan Wakil Ketua I adalah Menteri Kesehatan Terawan dan Wakil Ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Anggota tim penanggung jawab ada lima yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdaganan, Menteri Pendiidkan dan Kebudayaan, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Â
Simak Video Berikut Ini
Tugas Menristek Bambang Brodjonegoro di Tim Pengembangan Vaksin COVID-19
Dalam pasal 6 ayat 2 disebutkan fungsi dari penanggung jawab Tim Pengembangan Vaksin COVID-19 adalah:
- Perumusan dan penetapan program strategis nasional dalam percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
- Kordinasi dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan pengembangan vaksin COVID-19.
- Pengawasan pelaksanaan, percepatan pengembangan vakisn COVID-19
- Pelaporan pelaksanaan percepatan pengembangan kepada Presiden dan Pengarah Tim Pengembangan Vaksin COVID-19.
Advertisement