Liputan6.com, Jakarta Selain pandemi COVID-19, masih banyak ancaman lain terhadap kesehatan masyarakat. Salah satunya adalah adanya resistensi antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) akibat penyalahgunaan antibiotik.
Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan Imran Agus Nurali mengatakan, di samping COVID-19, resistensi antimikroba akibat penggunaan antibiotik yang tidak tepat juga saat ini harus mendapatkan perhatian yang sama seriusnya.
Baca Juga
"Kuman penyebab penyakit yang kebal atau resisten terhadap antibiotik, menjadikan penyakit sulit disembuhkan," kata Imran dalam sebuah diskusi publik daring pada Selasa (17/11/2020).
Advertisement
Ia mengatakan, hal tersebut bisa berakibat pada meningkatnya angka kesakitan, kematian, serta pembiayaan yang meningkatnya tajam.
"Dalam perkembangannya, AMR menjadi salah satu ancaman kesehatan masyarakat terbesar pada abat ke-21 ini," kata Imran.
Imran mengungkapkan, pada Riset Kesehatan Dasar di 2013, terdapat 10 persen masyarakat Indonesia yang menyimpan antibiotik di rumahnya. Selain itu, 86,10 persen mendapatkan antibiotik tanpa resep dokter.
"Penelitian yang lain memperlihatkan bahwa terdapat peningkatan yang nyata pada infeksi oleh kuman penghasil Extended-spectrum-beta-lactamases atau ESBL di rumah sakit," kata Imran.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Penyalahgunaan Antibiotik
Â
Selain itu, meningkatnya ancaman resistensi antimikroba juga karena penyalahgunaan antibiotik di sektor peternakan dan perikanan.
"Saat ini antibiotik digunakan tidak hanya untuk mengobati hewan, tetapi juga mencegahnya dari penyakit dan untuk meningkatkan pertumbuhan hewan. Penyalahgunaan dari penambahan makanan hewan, memiliki konsekuensi penting bagi kesehatan masyarakat, karena dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal antibiotik."
Bakteri yang kebal tersebut, dapat masuk ke dalam tubuh manusia melalui konsumsi hewan, kontak langsung dengan makanan hewan, atau lingkungan.
"Untuk itu diperlukan lintas sektor terkait mempertimbangkan agar menghilangkan penggunaan antibiotik sebagai pemacu pertumbuhan, mewajibkan antibiotik diberikan pada hewan hanya jika diresepkan oleh dokter hewan, dan mensyaratkan bahwa antibiotik hanya diberikan jika diperlukan pada manusia."
Advertisement