Keluar Karantina COVID-19 Selama 8 Detik, Pria di Taiwan Kena Denda Hampir 50 Juta

Taiwan dikenal menerapkan aturan karantina ketat demi mencegah penyebaran COVID-19 dari pendatang

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 15 Des 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 19:00 WIB
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)
Ilustarsi bendera Taiwan (AFP/Mandy Cheng)

Liputan6.com, Jakarta Hanya karena keluar dari kamar karantina selama 8 detik, seorang pria yang menjalani isolasi COVID-19 di Taiwan harus membayar denda hampir 50 juta rupiah.

Pria asal Filipina itu dikenai denda oleh Departemen Kesehatan Taiwan, usai ia tertangkap di kamera pengawas, keluar dari ruang isolasi COVID-19.

Mengutip Huffpost pada Senin (14/12/2020), Central News Agency (CNA) melaporkan bahwa pria yang diketahui seorang pekerja migran ini tiba di Kaohsiung pada bulan lalu. Ia pun harus melakukan karantina ketat selama 14 hari.

Namun, dari rekaman kamera pengawas pada 13 November lalu, pria tersebut sempat ketahuan keluar dari kamarnya untuk meninggalkan sesuatu di depan pintu temannya yang juga menjalani karantina di lorong hotel yang sama.

Pekerja hotel pun segera melaporkan pelanggaran tersebut. Pria ini lalu dikenakan denda sekitar 3.500 dolar Amerika Serikat, atau sekitar 49,6 juta rupiah.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini


Pendatang Wajib Karantina

Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Mengutip Insider, Taiwan memang memberlakukan aturan karantina yang ketat kepada para pendatang dari luar negeri. Mereka dilarang meninggalkan kamar hotel dengan alasan apa pun.

Departemen Kesehatan Kaohsiung mengatakan bahwa para manajer hotel, telah diminta untuk memantau tamu yang menjalani karantina dengan cermat, usai adanya lonjakan infeksi COVID-19 di antara para pendatang dari luar negeri.

Mengutip CNA, denda yang harus dibayarkan apabila seseorang melanggar karantina di Kaohsiung berkisar antara 100 ribu hingga 1 juta dolar baru Taiwan (50 hingga 500 juta rupiah).

Taiwan memang dikenal cukup berhasil dalam menanggulangi COVID-19. Pemerintah setempat mengatakan bahwa ada pelajaran yang diambil dari kejadian SARS tahun 2003.

"Pada saat itu, Taiwan terdampak sangat parah dan kemudian, kami mulai membangun kapasitas kami dalam menghadapi pandemi seperti ini," kata Menteri Luar Negeri Taiwan Joseph Wu September lalu.

"Jadi ketika kami mendengar bahwa ada beberapa kasus pneumonia yang dirahasiakan di China, di mana pasien dirawat di isolasi, kami tahu itu sesuatu yang serupa."


Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker

Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker
Infografis Gebrakan Denda Tidak Pakai Masker (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya