Jumlah Pasien Meninggal Akibat COVID-19 di Indonesia Tembus 221 Kasus per 20 Desember 2020

Jumlah pasien meninggal akibat infeksi COVID-19 di Indonesia mencatat rekor baru, yakni 221 kasus pada hari ini, Minggu (20/12/2020).

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 20 Des 2020, 17:22 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 17:22 WIB
Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)
Ilustrasi gambar SARS-CoV-2, virus yang menyebabkan Corona COVID-19, diisolasi dari seorang pasien di AS. Diperoleh 27 Februari 2020 milik National Institutes of Health yang diambil dengan mikroskop elektron transmisi.(AFP/National Institutes Of Health)

Liputan6.com, Jakarta Jumlah pasien meninggal akibat infeksi COVID-19 di Indonesia mencatat rekor baru, yakni 221 kasus pada hari ini, Minggu (20/12/2020). Angka ini melampaui jumlah kasus meninggal tertinggi sebelumnya, yakni 171 kasus meninggal akibat COVID-19 pada 9 Desember 2020.

Dengan adanya penambahan 221 kasus kematian baru, hingga hari ini tercatat 19.880 orang telah meninggal akibat COVID-19 di Tanah Air.

Angka tersebut tentunya bukan capaian yang menggembirakan. Jika melihat data yang dihimpun Kementerian Kesehatan RI, masih ada penambahan ribuan orang terinfeksi virus Corona baru setiap harinya. Pada hari ini ada penambahan 6.982 kasus positif COVID-19 baru sehingga total menjadi 664.930 kasus.

Sementara itu, penambahan kasus sembuh harian masih di bawah kasus positif harian, yakni 5.551 kasus. Total kumulatif pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 berjumlah 541.811 orang.

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Satgas COVID-19 Terbitkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan

Jelang libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur akhir tahun. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020 memuat syarat-syarat bagi masyarakat yang akan bepergian di dalam maupun ke luar Indonesia. Salah satunya adalah wajib memiliki surat hasil rapid test antigen negatif COVID-19.

Aturan pengetatan protokol kesehatan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Infografis

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19
Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya