Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR di Negara Asal

Satgas COVID-19 menegaskan pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR di negara asal.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Des 2020, 22:03 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 08:00 WIB
Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyebut positivity rate COVID-19 tingkat nasional perlu mendapat perhatian serius capai 18,10 persen saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/12/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal.

"Hasil tes PCR tersebut berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia," tegas Wiku melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (20/12/2020) malam.

Peraturan di atas termaktub dalam Surat Edaran No. 3 Tahun 2020 yang dikeluarkan Satgas COVID-19 bagi para pelaku perjalanan masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat tersebut ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo tertanggal 19 Desember 2020, berlaku sejak diterbitkan hingga 8 Januari 2021.

Protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional sebagaimana surat edaran Satgas COVID-19, sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


WNI dari Luar Negeri Wajib Jalani Karantina

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

i. Pemeriksaan suhu tubuh;

ii. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan

iii. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA;

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.


Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19?

Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Seberapa Sering Harus Ikuti Tes Covid-19? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya