Surat Edaran Satgas: Dari Luar Negeri, Pelaku Perjalanan Wajib Tes PCR dan Karantina COVID-19

Berikut ini aturan baru mengenai protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional dalam rangka menyambut Libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi COVID-19

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 20 Des 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2020, 18:00 WIB
Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Seorang warga negara asing (WNA) terlihat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Pemerintah mewajibkan penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu yang diatur di surat edaran adalah terkait pelaku perjalanan internasional di masa libur Natal dan Tahun Baru saat pandemi COVID-19.

Aturan mengenai pelaku perjalanan internasional tertera di nomor 5 pada poin G yang mengatur mengenai Protokol. Dalam surat edaran tersebut, pelaku perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia;

Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini

Wajib Tes PCR Ulang dan Karantina

Keluar-Masuk Jakarta Wajib Swab Antigen
Suasana Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (17/12/2020). Penumpang yang ingin keluar masuk Jakarta wajib untuk melakukan rapid test antigen mulai 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021 selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

c. Setelah tiba di Indonesia dilakukan pengawasan pelaku perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa:

  1. Pemeriksaan suhu tubuh;
  2. Validasi surat keterangan sehat yang masih berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan sampai di pintu kedatangan melalui e-HAC Indonesia; dan
  3. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA

d. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian Kesehatan.

Selain itu secara keseluruhan, pelaku perjalanan baik internasional atau domestik tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Adapun, surat ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Infografis Tes Antibodi vs Tes Antigen

Infografis Tes Antibodi vs Tes Antigen (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis Tes Antobodi vs Tes Antigen (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya