Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) yang baru saja dilantik Budi Gunadi Sadikin mengatakan, menangani pandemi COVID-19 tak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah saja.
Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Gunadi dalam konferensi pers usai pelantikannya di Istana Negara pada Rabu (23/12/2020).
Baca Juga
"Masalah ini adalah masalah yang sangat tidak mungkin kami lakukan sendiri," kata Budi.
Advertisement
Ia menambahkan penanganan pandemi COVID-19 harus dilakukan secara inklusif dan bergotong royong.
"Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa, baik itu asosiasi kedokteran, baik itu pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kotamadya, serta seluruh teman-teman sekalian," katanya seperti disiarkan oleh Youtube Sekretariat Presiden.
Budi mengungkapkan bahwa Jokowi secara khusus memberikan tugas kepada dirinya dan menteri-menteri barunya, untuk fokus menangani pandemi COVID-19 dengan cepat dan sebaik-baiknya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Juga Video Menarik Berikut Ini
Fokus Tangani COVID-19
"Khusus mengenai tugas yang diminta oleh bapak Presiden agar difokuskan segera bisa dilakukan, agar bagaimana kami bisa menangani masalah COVID-19 ini dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya," kata Budi Gunadi.
Hal ini demi semua pelajar dapat kembali ke sekolah, pengusaha UKM bisa segera membuka tokonya lagi, serta agar keluarga dapat kembali bersilaturahmi "dan agar seluruh rakyat Indonesia bisa hidup normal kembali."
Budi Gunadi sendiri dilantik sebagai Menkes oleh Presiden Jokowi pada hari ini bersama menteri dan wakil menteri lainnya. Ia menggantikan Terawan Agus Putranto untuk sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Mendampingi Budi di Kementerian Kesehatan, dokter spesialis penyakit dalam Dante Saksono Harbuwono pada kesempatan yang sama juga dilantik Jokowi sebagai Wakil Menkes.
Pelantikan menteri ini didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 133/P tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia maju periode tahun 2019-2024.
Sementara untuk wakil menteri, berdasarkan Keppres Nomor 76/M tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode tahun 2019-2024. Keppres ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku mulai 23 Desember 2020.
Advertisement