Liputan6.com, Tokyo - Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, mengatakan pada Senin, 4 Januari 2020, pemerintah Jepang akan mempertimbangkan untuk menyatakan status darurat di wilayah Tokyo. Ini dilakukan lantaran kasus COVID-19 di Jepang terus meningkat dan membebani sistem medis negara tersebut.
Jepang diketahui mencatat rekor dengan 4.520 kasus baru COVID-19 pada 31 Desember 2020. Kondisi tersebut mendorong Kota Tokyo dan tiga wilayah lainnya meminta deklarasi status darurat dari pemerintah nasional.
Baca Juga
Wilayah tersebut menyumbang sekitar setengah dari kasus baru COVID-19 di Jepang pada akhir tahun 2020.
Advertisement
"Bahkan, selama tiga hari liburan tahun baru, kasus COVID-19 tidak turun di wilayah Tokyo. Kami merasa bahwa pesan yang lebih kuat diperlukan," ujar Suga dalam konferensi pers dikutip dari situs Channel News Asia pada Senin, 4 Januari 2021.
Â
Simak Video Berikut Ini
Kapan Status Darurat Itu Akan Dilaksanakan?
Namun, Suga tidak mengatakan kapan pemerintah akan menyatakan status darurat tersebut, atau pembatasan apa yang akan diterapkan.
Jika status darurat ditetapkan, itu akan menjadi kedua kalinya untuk kota Tokyo. Status darurat sebelumnya diumumkan pada musim semi lalu, dan berlangsung lebih dari sebulan. Pemerintah pun menutup sekolah dan bisnis yang tidak terlalu penting.
Sebelumnya, Suga sempat menolak untuk memberikan status darurat di wilayah Tokyo, karena takut akan berdampak pada sektor ekonomi.
Suga lebih memilih melakukan pembatasan yang dia anggap efektif, seperti meminta restoran dan ruang karaoke di daerah Tokyo untuk tutup pukul 20.00 atau lebih awal dari sebelumnya pukul 22.00 waktu setempat.
Meskipun jumlah kasus positif COVID-19 di Jepang tidak sebesar dibandingkan dengan Eropa dan Amerika, Suga memiliki tantangan, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade di Tokyo musim panas ini.
Suga mengatakan bahwa akan memulai vaksinasi penduduk pada akhir Februari 2021.
Advertisement