Liputan6.com, Jakarta - Skenario pengendalian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tingkat RT/RW rupanya terbagi dalam 4 zona wilayah. PPKM Mikro ini berlaku efektif mulai 9-22 Ferbruari 2021 sesuai diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro bersamaan dengan diaturnya PPKM kabupaten/kota.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan skenario pengendalian PPKM mikro pada masing-masing zona wilayah.
Advertisement
Baca Juga
"Khusus Kebijakan zonasi untuk pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT akan menjadi 4 jenis zonasi dengan skenario pengendalian menyesuaikan masing-masing zonasi," kata Wiku di Kantor Presiden Jakarta pada Selasa, 9 Februari 2021.
"Zona hijau artinya wilayah tanpa kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan skenario pengendalian, yaitu surveilans aktif dan pemantauan rutin, serta tetap melakukan testing dan karantina pada suspek."
Kriteria PPKM mikro dalam zona kuning artinya, wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan (tracing) pada kontak erat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat."
Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Skenario Pengendalian PPKM Mikro Zona Oranye dan Merah
Pada kriteria zona oranye dalam PPKM mikro, artinya wilayah 6 sampai 10 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan tracing pada kontak rat serta isolasi mandiri dan pengawasan ketat.
Penutupan rumah ibadah dan tempat umum lainnya juga dilakukan, kecuali menyangkut kegiatan esensial, seperti kesehatan, pangan, dan pelayanan kesehatan.
Kategori zona merah yang tercatat lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 selama 7 hari terakhir dengan skenario pengendalian menemukan kasus suspek dan tracing pada kontak berat serta isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah dan tempat umum lainnya, kecuali menyangkut kegiatan esensial.
"Di zona merah ini ditambahkan pelarangan kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi mobilitas keluar rumah di atas jam 8 malam dan meniadakan kegiatan sosial," lanjut Wiku.
Pengendalian pelaksanaan PPPKM mikro dilakukan oleh pos komando di tingkat desa atau kelurahan. Selama menjalankan fungsinya, posko akan melakukan pendataan kasus hingga tingkat RT dan RW. Hasil pelaporan menjadi olahan data yang menghasilkan kriteria zonasi di atas.
"Zonasi inilah yang akan menjadi dasar langkah pengendalian COVID-19 spesifikasi di masing-masing zona. Saya mohon dukungannya kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat untuk mendukung penuh penerapan PPKM. Karena seyogianya keberhasilan program sangat tergantung sejauh mana kita serius menjalani ini dalam rangka usaha bersama mempercepat penanganan pandemi," ucap Wiku.
Advertisement