PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, IDI: Implementasi Harus Baik dan Benar

PPKM mikro berlaku 9-22 Februari 2021, IDI tanggapi implementasi harus dilakukan dengan baik dan benar.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Feb 2021, 17:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2021, 17:00 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Pesepeda beristirahat di sekitar terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlaku 9-22 Februari 2021, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menanggapi, implementasi harus dilakukan dengan baik dan benar. PPKM mikro diterapkan di seluruh desa atau kelurahan.

Ketua Satgas COVID-19 PB IDI Zubairi Djoerban merespons baik kehadiran PPKM mikro. Walau begitu, menurutnya, implementasi PPKM mikro perlu belajar dari evaluasi PPKM sebelumnya.

"Tolong diingat, beberapa kali Presiden Jokowi bicara mengenai, 'PPKM enggak efektif' yang juga diulang berkali-kali. Ini karena masalah implementasinya," jelas Zubairi saat dialog Bersatu Melawan COVID-19 pada Senin, 8 Februari 2021.

"Maka, PPKM mikro ya same mawon (sama saja) kalau Implementasinya tidak baik, tidak tegas. Saya cenderung berpikir, orang yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM, misalnya, bukan karena perilaku buruk. Namun, karena belum begitu paham."

Intinya, PPKM mikro menurut Zubairi termasuk kebijakan yang bagus, asal dikerjakan dengan konsekuen dan diimplementasikan dengan baik dan benar.

"Asalkan bukan hanya (fokus) satu kebijakan saja. Tetapi juga (dilengkapi) dengan kebijakan lain untuk melawan COVID-19, termasuk upaya vaksinasi dan protokol kesehatan ya memakai masker, mencuci tangaan dengan sabun, membatasi keluar rumah, dan seterusnya," terangnya.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

PPKM Mikro untuk Landaikan Kurva COVID-19

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM mikro dilakukan melihat data penambahan kasus COVID-19 baru di beberapa kota. Dari hasil evaluasi PPKM Jawa-Bali sebelumnya, kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, serta Yogyakarta.

Di Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19.

"Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan Bapak Presiden, yakni sampai tingkat desa maupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers pada Senin, 8 Februari 2021.

PPKM berskala mikro sebagaimana instruksi Nomor 3 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertujuan menekan kasus positif COVID-19 dan melandaikan kurva. Ini menjadi syarat utama keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Aturan PPKM Mikro 9-22 Februari 2021

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021). Pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021 menyusul lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Berikut ini aturan PPKM Mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021:

1. Membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work from Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Untuk sektor esensian seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, perhotelan, konstruksi, hingga kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

a. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

b. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan sebesar 50 persen penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Instruksi Mendagri juga meminta kepala daerah untuk membentuk posko tingkat desa dan kelurahan. Posko tingkat desa diketuai oleh Kepala Desa. Sementara itu, posko tingkat kelurahan diketuai oleh lurah.

Posko tingkat desa dan kelurahan menjadi tempat Posko Penanganan COVID-19. Posko ini berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain?

Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Solusi Lain? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya