Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin COVID-19 AstraZeneca pada 22 Februari 2021. Mengenai efek samping usai disuntik vaksin asal Inggris itu pada umumnya ringan dan sedang.
"Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam uji klinik umumnya ringan dan sedang," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi vaksin AstraZeneca pada Selasa (9/3/2021).
Baca Juga
Penny menyampaikan hasil uji klinik yang dilakukan di luar negeri menunjukkan efek samping yang paling sering dilaporkan yakni berupa reaksi lokal seperti nyeri saat ditekan, nyeri, kemerahan, gatal dan pembengkakan.
Advertisement
"Reaksi sistemik juga ada seperti sakit kepala, nyeri sendi, mual, demam, dan muntah," lanjut Penny.
BPOM juga melakukan evaluasi hasil uji klinik yang dilakukan di luar negeri, efikasi vaksin AstraZeneca adalah 62,1 persen. Hal ini sesuai dengan persyaratan WHO yang mengatakan minimal efikasi 50 persen.
Lalu, soal hasil evaluasi khasiat menunjukkan pemberian vaksin AstraZeneca pada populasi dewasa 18-60 tahun mengalami peningkatan 32 kali. Sementara pada lansia 21 kali.
"Hasil secara umum memenuhi syarat," katanya.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Soal KIPI di Luar Negeri
Terkait pemberitaan tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang terjadi di luar negeri, Penny mengatakan bahwa memang KIPI bisa saja terjadi. Namun, investigasi tengah dilakukan otoritas obat setempat.
"Hal ini karena respons individu bisa berbeda-beda, jadi ada beberapa kejadian yang cukup serius," katanya.
Setiap negara, tentunya memiliki otoritas obat yang bakal melakukan investigasi dan melaporkan kejadian tersebut ke publik dunia."Dan, sampai saat ini kita menunggu hasilnya," kata Penny.
Advertisement