Pemkot Bandung Perkenankan Salat Idulfitri, Syaratnya Wajib Gelar Simulasi Prokes

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Oded M. Danial, menyatakan ibadah salat Idulfitri dapat dilakukan masyarakat Kota Bandung.

oleh Arie Nugraha diperbarui 26 Apr 2021, 03:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2021, 03:30 WIB
Idul Fitri dan Pandemi
Pria-pria Muslim mengenakan masker dan duduk dengan menjaga jarak untuk melaksanakan salat berjemaah pada Idul Fitri yang menandai akhir bulan suci Ramadhandi halaman masjid Yakaniah di Narathiwat, provinsi selatan Thailand, 24 Mei 2020. (Photo by Madaree TOHLALA / AFP)

Liputan6.com, Bandung - Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung Oded M. Danial, menyatakan ibadah salat Idulfitri dapat dilakukan masyarakat Kota Bandung. Syaratnya adalah panitia harus menyelenggarakan simulasi.

Oded menegaskan lokasi salat Idulfitri ini harus diketahui Satgas Penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan Salat Idulfitri lebih tertib dan terawasi.

"Jadi kita akan memberikan sosialisasi edukasi kepada masyarakat. Dari sekarang Idulfitri sudah mulai sosialisasi, karena Kota Bandung termasuk wilayah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idulfitri dari kebijakan pusat," ujar Oded dalam keterangan resminya ditulis  Minggu, 25 April 2021.

Oded mengatakan Satgas Penanganan COVID-19, berkewajiban untuk terus menyosialisasikannya kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaan sosialisasi nanti, kepanitiaan diwajibkan mengakhirinya dengan simulasi terkait salat Idulfitri.

Oded mengaku pelaksanaan salat Idulfitri diperbolehkan digelar, tapi dengan syarat protokol kesehatannya ketat. Panitia pelaksanaan salat Idulfitri, harus terdaftar di Satgas COVID-19 tingkat kelurahan.

"Supaya ini betul-betul bisa terkendali oleh kita. Diawasi juga oleh aparat kewilayahan di masing masing wilayah," kata Oded.

 

Pengawasan Ziarah ke Pemakaman

Selain itu, untuk aktivitas ziarah ke tempat pemakaman, juga bakal ada pengawasan. Untuk pengawasan aktivitas ziarah di tempat pemakaman, Oded meminta Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna agar disosialisasikan juga.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, Surat Edaran Wali Kota Bandung sebelumnya terkait Ibadah pada kegiatan Ramadan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 4 dari Kemenag RI.

"Karena yang tidak boleh digelar salat Idulfitri yaitu zona oranye dan zona merah. Sementara kalau Kota Bandung yang zonasi RT hijau 93,37 persen. Artinya pelaksanaan Idulfitri boleh dengan standar protokol kesehatan yang ketat," ungkap Tedi.

Sedangkan untuk untuk ziarah kubur, Tedi mengusulkan ditempatkan petugas Satgas Penanganan Covid-19. Karena rata-rata pemakaman di Kota Bandung sudah tertata rapih, di benteng atau pagar, sehingga hemat Tedi bisa diatur waktu berziarah agar tidak terjadi penumpukan orang.

MUI Dukung Kebijakan Pemerintah

Sementara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, KH Miftah Faridl mendukung kebijakan pemerintah agar bisa dipahami masyarakat dan selama itu tidak bertentangan dengan agama.

Setahun ini, otoritasnya berkonsentrasi untuk memberikan masukan, agar memahami dengan dialog, diskusi, selebaran, dan melalui media sosial,

"Bahkan untuk khutbah kita siapkan teksnya. Kita menghargai disiplin kesehatan melaksanakan ajaran agama itu perintah Allah. Karena agama melarang umat Islam menyebarkan dan berusaha untuk tidak terkena sebaran penyakit," tukas Miftah. (Arie Nugraha)

Infografis

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya