Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, ibadah salat Tarawih selama Ramadan dan salat Idulfitri diperbolehkan dilakukan di luar rumah. Namun harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan kegiatan Idulfitri yaitu salat Tarawih dan Idulfitri, pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Muhadjir di akun sekretariat presiden, Senin (5/4/2021).
Baca Juga
Muhadjir mengatakan, salat Tarawih boleh dilakukan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaahnya mengenal sama lain. Sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
Advertisement
"Begitu juga dalam melaksanakan salat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," ucap dia.
Untuk salat Idulfitri, kata dia, aturannya juga sama dengan salat Tarawih. Jemaahnya bersifat komunitas yang sudah mengenal satu sama lain.
"Untuk salat Idulfitri sama. Jadi diizinkan untuk melaksanakan salat di luar rumah, tetap jemaahnya harus bersifat komunitas yaitu dikenal satu sama lain," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Kesehatan Ketat
Muhadjir mengimbau pelaksanaan salat Tarawih dan Idulfitri mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang sangat ketat supaya menjaga tidak terjadi kerumunan. Terutama saat akan datang menuju ke tempat salat.
"Baik di lapangan maupun di masjid, maupun ketika saat bubar dari salat jemaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, sehingga semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas Muhadjir.
Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka
Advertisement