MKEK IDI: Dokter Gunakan Medsos untuk Berantas Hoaks Kesehatan Itu Tindakan Mulia

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia mengungkapkan penggunaan media sosial untuk memberantas hoaks kesehatan merupakan tindakan mulia.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Mei 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi hoax
Ilustrasi hoax. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Kehormatan Etik Kedokteran  Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) mengungkapkan dokter yang menggunakan media sosial untuk memberantas hoaks kesehatan merupakan tindakan mulia. Hal ini tertuang dalam fatwa etik dokter dalam aktivitas media sosial yang dikeluarkan MKEK IDI pada Jumat, 30 April 2021.

“Penggunaan media sosial untuk memberantas hoaks atau informasi keliru terkait kesehatan maupun kedokteran merupakan tindakan mulia selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku,” sebut Ketua MKEK Pukovisa Prawiroharjo.

Namun, dokter harus menyadari adanya potensi perdebatan dengan masyarakat. Saat hal itu terjadi, para dokter diharuskan menjaga marwah profesi kedokteran.

“Dalam berdebat di media sosial, dokter perlu mengendalikan diri, tidak membalas dengan keburukan, serta menjaga marwah luhur profesi kedokteran,” ujar Pukovisa.

Bila terdapat pernyataan yang merendahkan sosok dokter ataupun organisasi profesi dokter maupun kesehatan, hal tersebut harus dilaporkan ke otoritas berwenang.

Simak Juga Video Berikut

Kedepankan Integritas

Ilustrasi dokter (iStockphoto)
Ilustrasi dokter perempuan (iStockphoto)

Dalam fatwa tersebut, MKEK juga menyebut bahwa dokter harus selalu mengedepankan nilai integritas, profesionalisme, kesejawatan, kesantunan, dan etika profesi pada aktivitasnya di media sosial. Dokter juga harus sepenuhnya menyadari sisi positif dan negatif aktivitas media sosial dalam keseluruhan upaya kesehatan. 

“Penggunaan media sosial sebagai upaya kesehatan promotif dan preventif bernilai etika tinggi dan perlu diapresiasi selama sesuai kebenaran ilmiah, etika umum, etika profesi, serta peraturan perundangan yang berlaku,” papar Pukovisa.

“MKEK berwenang melakukan klarifikasi terhadap suatu informasi dugaan pelanggaran etik, pembinaan, dan atau proses kemahkamahan pada dokter Indonesia yang tidak sesuai dengan isi fatwa,” tambahnya.

 

Penulis: Abel Pramudya Nugrahadi

Infografis 10 Tips Sehat dan Sembuh dari Covid-19

Infografis 10 Tips Sehat dan Sembuh dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 10 Tips Sehat dan Sembuh dari Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya