Liputan6.com, Jakarta Sistem zonasi COVID-19 yang menggunakan warna hijau, kuning, oranye, dan merah telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Kepala Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting S., Sp.P(K), dalam instruksi tersebut sudah dijelaskan bahwa zonasi mengatur berapa jumlah orang terinfeksi di suatu wilayah.
Baca Juga
“Ada warna-warna yang dibuat, dengan warna-warna tersebut kita bisa membatasi kegiatan apa saja yang tidak boleh dikerjakan,” kata Alex kepada Health liputan6.com melalui sambungan telepon, Jumat (4/6/2021).
Advertisement
Ia menambahkan, berbagai kegiatan di setiap zona harus dikontrol oleh kepala desa dan kepala kelurahan. Jadi dengan melihat zonasi tersebut masyarakat harus sudah tahu tindakan apa saja yang perlu dilakukan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Berikut Ini:
Penjelasan Terkait Warna
Warna-warna yang digunakan dalam zonasi mewakili banyak atau sedikitnya infeksi yang terjadi di suatu zona.
“Jika suatu zona angka positif COVID-19-nya lebih dari 10 rumah maka itu zona merah,” kata Alex.
Jika kasus positif di suatu zona berkisar 6 hingga 10 rumah, maka itu termasuk zona oranye. Sedang, zona kuning adalah zona dengan tingkat kasus positif 1 hingga 5 rumah.
“Kalau semua rumah negatif maka itu zona hijau.”
Di setiap zonasi ada skenario pengendalian, lanjut Alex. Walau pun di zonasi hijau tidak ada orang yang terkena COVID-19, tapi surveilans atau pelacakan kontak tetap dilakukan bagi orang yang suspek.
Pada zona kuning, penanganannya harus dengan isolasi mandiri dengan ketat serta dilakukan pelacakan kontak bagi yang kontak erat. Isolasi mandiri dan pelacakan kontak erat juga dilakukan di zona oranye ditambah menutup semua aktivitas sosial yang ada di zona oranye.
“Termasuk tempat ibadah, tempat umum, kecuali yang esensial seperti toko makanan atau minuman tapi dengan pengawasan yang ketat.”
Advertisement
Pengendalian di Zona Merah
Pengendalian di zona merah lebih ketat lagi ketimbang zona-zona lainnya. Pasalnya, di zona ini sudah ada lebih dari 10 rumah yang positif COVID-19.
Isolasi mandiri yang sangat ketat tentu dilakukan di zona ini. Penduduk juga tidak diperbolehkan untuk berkumpul lebih dari tiga orang.
“Kemudian pelacakan kontak tetap dilaksanakan dan sama sekali tidak boleh ada kegiatan sosial, kegiatan komunal, termasuk juga menutup rumah ibadah, tempat umum, serta membatasi keluar masuk orang yang diawasi posko desa atau posko kelurahan,” tutup Alex.
Infografis 7 Tips Cegah Klaster Keluarga COVID-19
Advertisement