Obat COVID-19 Langka, Menkes Budi Minta GP Farmasi Perlancar Distribusi

Obat untuk COVID-19 langka, Menkes Budi Gunadi minta Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi memperlancar distribusi.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Jul 2021, 19:23 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 19:23 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin
Di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 18 April 2021, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin berharap program vaksinasi COVID-19 di seluruh provinsi April-Mei 2021 berjalan lancar. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Obat untuk COVID-19 langka di pasaran, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin meminta Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia untuk memperlancar distribusi. Upaya ini agar masyarakat yang membutuhkan obat, terutama favipiravir dan azitromisin dapat diakses.

"Soal kelangkaan obat, kita sudah mengamati bahwa jumlah obat, seperti favipiravir dan azitromisin memang sulit didapatkan. Tapi sebenarnya stoknya ada," kata Budi Gunadi saat konferensi pers PPKM Darurat di Luar Jawa-Bali, Jumat (9/7/2021).

"Yang terjadi, ada sedikit kendala pada distribusi. Kami sudah bicara juga dengan GP Farmasi. Kami mengimbau, tolong dibantu karena masyarakat sangat membutuhkan."

Selain distribusi obat, harga eceran obat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan dapat terjaga. Ini membantu masyarakat peroleh obat dengan harga terjangkau.

"Ini saatnya kita membantu masyarakat yang sangat membutuhkan, dengan memperlancar distribusi dan juga menjaga harga obat di level yang terjangkau oleh masyarakat," lanjut Budi Gunadi.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Simak Video Menarik Berikut Ini:

Harga Eceran Tertinggi Obat, Hasil Transaksi Kemenkes

Penjualan Vitamin dan Alkes di Pasar Pramuka Meningkat
Aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pramuka, Yoyon mengatakan peningkatan penjualan vitamin di tempat tersebut di tengah pandemi COVID-19 mulai terlihat dari beberapa pekan lalu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kemenkes, tambah Budi Gunadi Sadikin, merupakan hasil transaksi dengan produsen obat. Ada juga hasil dari harga obat yang terpasang pada e-katalog pemerintah.

"Harga Eceran Tertinggi yang kami pasang adalah harga, yang mana Kementerian Kesehatan membeli obat dari beberapa produsen. Jadi, transaksi sudah terjadi. Kemudian penetapan HET juga dari harga yang terpasang sistemik pada e-katalog pemerintah,"

"Range (rata-rata) harga transaksi, yang mana BPJS Kesehatan membeli obat. Jadi, harga obat HET adalah harga yang benar-benar terjadi dari transaksi sebenarnya, antara pemerintah dengan produsen."

Menyoal untung yang diperoleh, kata Menkes Budi Gunadi, mungkin akan kecil. "Tapi kita berharap teman-teman di industri farmasi bisa membantu rakyat. Karena harga obat juga tinggi sekali," katanya.

Daftar 11 Harga Obat sesuai HET Keputusan Kemenkes

Penjualan Vitamin dan Alkes di Pasar Pramuka Meningkat
Aktivitas jual beli obat dan alat kesehatan di Pasar Pramuka, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Penjualan obat, vitamin, dan alat kesehatan di pasar tersebut meningkat hingga 50 persen imbas lonjakan kasus virus corona Covid-19 di Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang harga eceran tertinggi obat dalam masa pandemi COVID-19 menunjukkan daftar 11 obat, sebagai berikut:

1. Favipiravir 200 mg tablet Rp 22.500

2. Remdesivir 100 mg injeksi (vial) Rp 510.000

3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp 26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml infus (vial) Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus (vial) Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus (vial) Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 mg tablet Rp 7.500

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus (vial) Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus (vial) Rp 1.162.200

10. Azithromycin 500 mg tablet Rp 1.700

11. Azithromycin 500 mg infus (vial) Rp 95.400

Keputusan ini ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, Sabtu 3 Juli 2021.

Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid-19

Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Meroketnya Harga Obat dan Asupan Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya