Petisi Tolak Wajib Tes PCR Naik Pesawat Bermunculan

Petisi tolak wajib tes PCR naik pesawat di laman change.org.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 26 Okt 2021, 18:45 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2021, 14:25 WIB
FOTO: Tarif Batas Atas Tes PCR
Petugas kesehatan melakukan swab test PCR pada warga di Laboratoriun GSI Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (18/8/2021). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan resmi menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan kontroversial Pemerintah untuk mewajibkan masyarakat melakukan tes PCR, khususnya perjalanan udara, walaupun sudah divaksin dua kali, mengundang penolakan besar dari masyarakat.

Sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (26/10/2021), ada dua petisi online di platform Change.org, lebih dari 40.000 orang meminta agar Pemerintah mengganti kebijakan tes PCR untuk penerbangan.

Petisi online pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Dalam petisinya, ia menganggap kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR meski sudah divaksin dua kali, akan menyebabkan penerbangan berkurang, sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.

“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya," tulis Dewangga dalam petisinya.

"Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus."

Judul petisi yang dibuat Dewangga, yakni Kembalikan Tes Antigen Sebagai Syarat Penerbangan! Petisi ini dibuat 4 hari lalu dan sudah 40.893 ditandatangani (diakses Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.37 WIB).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Wajib PCR Memberatkan Masyarakat

FOTO: Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Swab Keliling
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga saat Swab Seru Keliling di Masjid Jami Assuhaimiah, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (9/9/2021). Program ini diharapkan dapat memutus penularan COVID-19 dari pasien tanpa gejala. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Petisi kedua terkait ketidaksetujuan tes PCR untuk penerbangan, dibuat oleh Herlia Adisasmita, seorang warga yang tinggal di Bali. Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik.

Adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industrinya semakin menghadapi keadaan yang sulit, terutama mengingat harga PCR yang terlampau mahal.

“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.

Petisi Herlia berjudul, Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan sudah ditandatangani 40.953 (diakses Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 13.42 WIB).

Di dalam petisinya, Herlia yang menuliskan dirinya mewakili masyarakat Bali, masyarakat pariwisata, memohon Pemerintah untuk menghapuskan aturan wajib PCR untuk penerbangan atau opsi lain, turunkan harga PCR secara signifikan.

Kembalikan Tes Antigen Syarat Terbang

Tes Usap Pasca Libur Lebaran
Petugas medis melakukan tes usap antigen di pusat perbelanjaan kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/05/2021). Pasca libur lebaran, Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan swab tes antigen kepada sekitar 202 pedagang guna mencegah penyebaran COVID-19. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Lebih lanjut, Dewangga berharap Pemerintah kembali menjadikan antigen sebagai syarat untuk penerbangan, terutama bagi mereka yang sudah divaksin.

“Dengan syarat ini, saya yakin industri penerbangan dan pariwisata akan bangkit, dan orang yang mau divaksin juga akan bertambah," tulisnya dalam petisi.

Hingga hari ini, Pemerintah masih belum mengganti kebijakan tes PCR untuk penerbangan. Aturan wajib tes PCR termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Bahwa ketentuan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara berlaku pada Level PPKM 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali serta non Jawa-Bali Level 3 dan 4. Aturan SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 sebelumnya, masih dibolehkan penggunaan tes antigen untuk syarat penerbangan.

Perkembangan terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan, harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 untuk sekali tes. Kebijakan wajib tes PCR pun akan bertahap diberlakukan di moda transportasi lain, selain udara.

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test
Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya