Liputan6.com, Jakarta Di tengah ancaman global varian Omicron, Pemerintah tetap akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Dalam hal ini, kebijakan tidak berubah.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penerapan kebijakan PPKM Level 3 Nataru tetap sesuai jadwal mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Artinya, PPKM Level 3 Nataru tidak diterapkan lebih awal, kendati adanya kewaspadaan terhadap varian Omicron.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru, termasuk penerapan PPKM Level 3, akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," terang Wiku menjawab pertanyaan Health Liputan6.com di Media Center COVID-19, Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 30 November 2021.
"Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021 yang baru dirilis."
Adapun Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kemudian Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Pemerintah Pantau Varian Omicron
Terkait perkembangan varian Omicron, Wiku Adisasmito menegaskan, Pemerintah akan memantau varian COVID-19 tersebut. Kebijakan menutup pintu masuk Indonesia dari 11 negara yang terkonfirmasi varian Omicron juga terus dipantau.
Ke-11 negara yang dimaksud, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong.
"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan," tegas Wiku, yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas COVID-19.
Merujuk Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021, lanjut Wiku, penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia dari beberapa negara yang ditetapkan (11 negara di atas), berlatarbelakang atas terjadinya transmisi komunitas kasus varian Omicron.
"Selain itu juga telah terjadinya kondisi penularan antar penduduk dalam suatu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri," pungkasnya.
Advertisement