Liputan6.com, Jakarta Selama pandemi COVID-19 istilah kontak erat sering kita dengar. Sebagian orang memaknai kontak erat adalah orang yang melakukan interaksi atau pertemuan dengan orang yang positif COVID-19. Apa hanya itu saja definisi kontak erat?
Ternyata ada definisi kontak erat seperti tertuang dalam Panduan bagi Keluarga dan Masyarakat Pencegahan dan Isolasi Mandiri bagi Anak dan Remaja dengan COVID-19 yang dirilis Kementerian Kesehana dan Ikatan Dokter Anak Indonesia.
Baca Juga
Kontak erat itu adalah:
Advertisement
1. Ketika seseorang berdekatan dengan orang dengan kasus COVID-19 atau memiliki gejala COVID-19 dalam jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih.
2. Seseorang bersentuhan fisik langsung dengan orang dengan kasus COVID-19 atau memiliki gejalan penyakit ini. Seperti bersalaman, berpegangan tangan, berpelukan, gendong.
Contoh kegiatan yang masuk dalam kriteria kontak erat adalah siswa belajar bersama di sekolah yang bertemu secara tetap muka tanpa protokol kesehatan. Lalu, mengikuti kegiatan keagamaan seperti takziah, pengajian, kebaktian.
Â
Jika Kontak Erat
Segera lakukan hal berikut bila masuk dalam kategori kontak erat:
1. Anak segera lakukan isolasi mandiri
2. Lapor ke Puskesmas setempat
3. Puskesmas akan menganjurkan untuk segera melakukan pemeriksaan swab PCR atau swab antigen. Anda dapat juga membawa anak ke laboratorium/fasilitas yang menyediakan pemeriksaan swab PCR/swab antigen:
a. Jika hasil NEGATIF, lanjutkan isolasi mandiri
b. Jika hasil POSITIF, lanjutkan isolasi mandiri sesuai arahan dari puskesmas/petugas kesehatan setempat.
4. Setiap hasil positif laporkan kembali ke puskesmas dan lanjutkan isolasi mandiri.
Â
Advertisement