Tanpa Perlu PCR, Pasien Omicron COVID-19 Dinyatakan Sembuh Usai 10 Hari Isoman

Perlukah melakukan PCR kembali usai isolasi mandiri atau isoman COVID-19 selama 10 hari?

oleh Diviya Agatha diperbarui 21 Feb 2022, 10:32 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2022, 15:18 WIB
Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang tengah berjibaku dengan COVID-19 mungkin bertanya-tanya, perlukah untuk melakukan swab test PCR kembali usai menyelesaikan masa isolasi mandiri atau isoman?

Dalam Surat Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang diterbitkan pada Kamis, 17 Februari 2022, terdapat serangkaian syarat untuk Anda dapat dinyatakan telah menyelesaikan isolasi atau sembuh. 

Pertama, bagi Anda yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Kedua, bagi Anda yang memiliki gejala, maka isolasi harus dilakukan selama total 13 hari dengan catatan tidak bergejala selama 3 hari terakhir. Bebas dari gejala demam dan gangguan pernapasan.

Apabila hendak melakukan percepatan masa isolasi, Anda bisa melakukan pemeriksaan PCR sebanyak dua kali yakni pada hari kelima dan keenam dengan waktu selang waktu pemeriksaan 24 jam.

"Jika hasil negatif atau CT>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri," tulis poin ketiga dalam syarat isolasi selesai atau sembuh dalam SE tersebut.

Namun, jika Anda tidak ingin melakukan PCR dua kali pada hari kelima dan keenam, isoman harus berlanjut sebagaimana yang telah tertuang pada syarat pertama dan kedua.  

 

Arti status warna di PeduliLindungi

mal
Pengunjung ataupun pegawai Mal Summarecon Serpong wajib scan barcode Pedulilindungi sebagai syarat masuk ke dalam mal di tiap pintu masuk. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Hal tersebut selaras dengan keterangan pada laman Sehat Negeriku. Warna di PeduliLindungi baru akan berubah kembali menjadi hijau setelah 10 hari menjalani masa isolasi mandiri. Bahkan, tanpa Anda perlu melakukan PCR ulang.

"Pada kasus konfirmasi, status hitam kembali ke warna semula setelah tes PCR ulang dua kali dengan hasil negatif paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif COVID-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam," ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji.

"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," Setiaji menambahkan.

Tes ulang dengan swab antigen yang dilakukan pada hari kelima dan keenam sejak dinyatakan positif COVID-19 juga tidak berlaku dan tidak akan mengubah warna status Anda di PeduliLindungi.

Hal tersebut disebabkan hanya hasil swab test PCR negatif yang akan diterima dan dapat mengubah status hitam Anda menjadi hijau pada tes ulang di hari kelima dan keenam tersebut.

 

Arti Warna di PeduliLindungi

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Pada Senin, 14 Februari 2022, Kemenkes RI juga telah memperbarui arti status warna yang berada di PeduliLindungi.

Saat ini, ada empat warna yakni hijau, kuning, merah, dan hitam dalam aplikasi tersebut. Lalu, apakah artinya? Berikut penjelasannya.

HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria sebagai berikut.

- Vaksinasi dosis lengkap sesuai dengan jenis vaksin yang diterima.

- Bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.- Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif.

- Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

 

Warna Kuning

Banner Aplikasi PeduliLindungi
Banner Aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/Triyasni)

Status warna kuning menandakan Anda baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 satu kali (belum lengkap), bukan pasien COVID-19 kontak erat, atau belum vaksinasi tapi sudah sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

MERAH

Warna merah yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum melakukan vaksinasi COVID-19 sama sekali.

 

Warna Hitam

Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM
Berikut daftar lengkap kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama PPKM. (dok.Fimela.com)

Sedangkan status hitam menandakan bahwa Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena sedang dinyatakan positif COVID-19.

Serta, Anda pun memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 10 hari atau baru saja tiba dari luar negeri.

Dalam kasus kontak erat, segera lakukan isolasi mandiri dan tes antigen atau PCR. Jika hasil yang tertera negatif, maka status hitam tersebut akan kembali seperti semula.

Tanpa tes, status baru akan berubah pada hari ke 14 sejak terdata sebagai kontak erat.

Infografis 9 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui

Infografis 9 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui. (Liputan6.com/Niman)
Infografis 9 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi yang Belum Banyak Diketahui. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya