Prokes Peserta G20 di Bali Gunakan Sistem Bubble, Begini Aturannya

Kementerian Kesehatan bersama Satgas Penanganan COVID-19 telah membuat protokol kesehatan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 01 Mar 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 06:00 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Forum G20 di Bali
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Forum G20 di Bali (dok: Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, perhelatan konferensi G20 di Bali pada 15-16 November 2022 dilaksanakan di masa pandemi. Karenanya semua peserta diwajibkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

"Indonesia sebagai tuan rumah memberlakukan protokol kesehatan ketat yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh peserta pertemuan G-20 sejak dari negara asal hingga kembali ke negara asal," kata Nadia, Jumat (25/2).

Kemenkes bersama Satgas Penanganan COVID-19 telah membuat protokol kesehatan (prokes) melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sistem bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok bubble yang berbeda. Hal ini dilakukan dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum.

Pemisahan ini disertai dengan pembatasan interaksi hanya dengan orang di dalam satu kelompok bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19.

Kelompok bubble dibagi dalam empat kelompok. Pada kelompok bubble 1 terdiri atas delegasi dan rombongan, serta VVIP. Sementara kelompok bubble 2 terdiri dari peserta dan jurnalis, dan kelompok bubble 3 terdiri atas petugas atau panitia event. Adapun kelompok bubble 4 terdiri atas tenaga pendukung.

G20 adalah platform multilateral strategis yang menghubungkan negara-negara maju dan berkembang utama di dunia. G20 memiliki peran strategis dalam mengamankan pertumbuhan dan kemakmuran ekonomi global di masa depan. Bersama-sama, anggota G20 mewakili lebih dari 80 persen PDB dunia, 75 persen perdagangan internasional, dan 60 persen populasi dunia.

Anggota G20 adalah Argentina, Australia, Brasil, Kanada, Cina, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Italia, Jepang, Republik Korea, Meksiko, Rusia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Turki, Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Eropa. Spanyol juga diundang sebagai tamu tetap.

 

Kawasan Bubble G20

Sementara kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia adalah kawasan yang terdiri atas hotel, venue, dan fasilitas pendukung lainnya pada setiap event dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

Aturannya yakni, pada saat kedatangan peserta di pintu masuk perjalanan luar negeri, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

Sertifikat tersebut tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara wilayah asal kedatangan. Sertifikat vaksin juga harus terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya peserta menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil PCR negatif tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, peserta menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.

Peserta G20 WNA

Bagi peserta warga negara asing (WNA), selain visa, wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-9 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

Peserta harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan negatif maka peserta bisa melanjutkan prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble nya.

Tes Antigen Rutin

Ketika peserta berada di kawasan sistem bubble, seluruh peserta wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi lengkap. Tak cuma itu, peserta hanya diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.

Peserta harus melakukan pemeriksaan antigen sebelum memasuki venue pertemuan G20 dengan hasil negatif. Tak hanya itu, peserta juga harus menjalani pemeriksaan tes antigen secara rutin setiap hari atau tes PCR maksimal setiap 3 hari sekali dan menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.

“Peserta harus melakukan pengecekan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan COVID-19,” ucap Nadia.

Pada saat kepulangan setelah berakhirnya pertemuan G20, peserta harus melakukan swab PCR 1×24 jam sebelum penerbangan.

Jika Peserta Terkonfirmasi Positif

Bagi peserta yang mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 untuk segera melaporkan ke petugas kesehatan agar dilakukan pemeriksaan.

Peserta yang terkonfirmasi positif tanpa gejala atau gejala ringan dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Selain itu, bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang atau berat dilakukan isolasi dan perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya