Aturan Terbaru, Tes PCR Ulang Wajib bagi PPLN Baru Sembuh dan Bergejala COVID-19

PPLN yang baru sembuh dan bergejala COVID-19 tetap wajib tes PCR ulang.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 07 Apr 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2022, 07:00 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Sosialisi bertujuan agar masyarakat dapat mulai mempersiapkan diri mengisi perayaan Nataru secara tertib, sehingga tidak menimbulkan klaster Covid-19 yang baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kewajiban tes PCR ulang tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia kini hanya diwajibkan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang baru sembuh dan bergejala COVID-19. PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster serta tidak bergejala COVID-19, tak perlu lagi tes PCR.

Aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), seluruh PPLN yang masuk Indonesia tetap wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Sesuai SE yang diperoleh Health Liputan6.com, Rabu (6/4/2022), PPLN yang bergejala COVID-19 setelah dilakukan pemeriksaan suhu tubuh harus melakukan tes PCR ulang, sedangkan yang tidak bergejala boleh melanjutkan perjalanan.

Bunyi lengkap aturan PPLN soal tes PCR yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022, antara lain:

a. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA

b. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19

c. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  1. pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
  2. pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
  3. penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
  4. menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
  5. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif

Bila Hasil Tes PCR Ulang Negatif atau Positif COVID-19

FOTO: Malaysia Buka Perbatasan, Orang Asing Boleh Masuk Tanpa Karantina
Pelancong menunggu penerbangan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Sepang, Malaysia, Jumat (1/4/2022). Mulai hari ini, Malaysia membuka perbatasannya untuk orang asing dan pelancong yang sudah divaksin COVID-19 lengkap tanpa harus menjalani karantina. (AP Photo/Vincent Thian)

Hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan bagi PPLN yang bergejala COVID-19 menunjukkan hasil negatif COVID-19, maka diberlakukan ketentuan:

  1. bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
  2. bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
  3. bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
  4. bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

Selanjutnya, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif COVID-19, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
  2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan dirumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
  3. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah

Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan

Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya