Liputan6.com, Jakarta Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menerbitkan surat edaran protokol kesehatan (prokes) terkait pengendalian wabah PMK. Surat edaran untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap hewan dan manusia terkait penanganan PMK.
Surat Edaran (SE) Satgas PMK Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Kuku dan Mulut yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas PMK bertujuan mencegah terjadinya penurunan kondisi kesehatan hewan, menghilangkan sumber penularan virus serta mencegah terjadinya peningkatan penyebaran virus PMK.
Baca Juga
Sebagaimana SE Satgas PMK tertanggal 1 Juli 2022 yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 2 Juli 2022, isi protokol kesehatan dalam rangka memastikan status kesehatan hewan rentan PMK, hewan rentan PMK dapat menjalankan deteksi virus PMK secara berkala sesuai dengan risiko penularan dengan ketentuan sebagai berikut:
Advertisement
- Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR dan ELISA NSP
- Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan menggunakan rapid test Antigen, RT PCR atau ELISA NSP.
Sebagai informasi, Kabupaten/Kota Zona Hijau adalah Kabupaten/Kota yang belum ditemukan adanya kasus PMK. Kabupaten/Kota Zona Kuning adalah Kabupaten/Kota yang belum tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK, namun berada di Provinsi Zona Merah.
Kabupaten/Kota Zona Merah adalah Kabupaten/Kota yang sudah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK. Provinsi Zona Merah adalah Provinsi dengan lebih dari 50 persen Kabupaten/Kota di dalamnya telah tercatat dan ditemukan adanya kasus PMK.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hasil Deteksi Virus PMK
Dalam hal hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil negatif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuningdan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkatKab/Kota
- Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.
Kewajiban karantina dilaksanakan secara mandiri oleh peternak atau pemilik hewan rentan PMK dengan pengawasan oleh dokter hewan.
Apabila hasil deteksi virus PMK menunjukkan hasil positif, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Merah, hewan rentan PMKdisarankan agar dilakukan pemotongan bersyarat atau dilakukan isolasi bergantung pada kondisi hewan ternak PMK yang ditetapkan oleh dokter hewan
- Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning, hewan rentan PMK dilakukan pemotongan bersyarat, dengan wajib melalui proses pelayuan, melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan pemotongan bersyarat
- Bagi yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, hewan rentan PMK wajib dimusnahkan dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah pelaksanaan pemusnahan
Advertisement
Pemeriksaan Hewan Rentan PMK
Penelusuran kasus positif PMK sebagai hasil deteksi virus PMK dilakukan berdasarkan mekanisme penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam rangka melakukan pengawasan terhadap perpindahan atau lalu lintas hewan rentan PMK, perangkat daerah di kecamatan dan pemilik peternakan serta pemilik tempat pengolahan hewan rentan PMK wajib membentuk Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK sebelum memasuki daerah terkait.
Selanjutnya, ada Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK dalam pelaksanaannya melakukan tugas sebagai berikut:
- Pemeriksaan dokumen kelayakan hewan rentan PMK untuk dilalulintaskan
- Pemeriksaan gejala klinis berkaitan dengan PMK atau dapat disediakan dengan deteksi virus PMK melalui alat tes cepat pada hewan rentan PMK yang akan dilalulintaskan
- Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap kendaraan pembawa hewan rentan PMK beserta alat-alat yang berada di dalam kendaraan
- Dekontaminasi dan disinfeksi terhadap orang dan ternak yang akan masuk dan keluar daerah terkait
- Petugas pada Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK wajib menggunakan alat pelindung diri dan melaksanakan sanitasi diri secara rutin
Dokumen Kelayakan Hewan Rentan PMK
Pada SE Satgas PMK juga menjelaskan dokumen kelayakan hewan rentan PMK yang dimaksud berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/SuratVeteriner (SV) yang dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang dan menyatakan bahwa hewan rentan PMK memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK
- Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis berkaitandengan PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan
- Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus
- Memerhatikan persyaratan peraturan daerah sesuai peraturan terkait standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian yang dikeluarkan oleh kementerian yang membidangi urusan pertanian
Selain dokumen kelayakan berupa SKKH/SV di atas, dokumen kelayakan hewan rentan PMK dapat menggunakan dokumen karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh petugas karantina.
Advertisement