Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK, Bolehkah di Rumah Ibadah?

Tempat penyembelihan hewan kurban saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melanda.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 01 Jul 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2022, 19:00 WIB
FOTO: Penjualan Hewan Kurban di Tengah Wabah Virus PMK
Pedagang memberi makan hewan kurban yang dijual di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Menjelang momen Idul Adha, umat Muslim sedang bersiap dalam melakukan penyembelihan hewan kurban. Sayangnya, kekhawatiran muncul di tengah adanya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengenai tempat yang tepat untuk menyembelih hewan kurban.

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menganjurkan, adanya wabah PMK ini dianjurkan masyarakat untuk menyembelih hewan kurban di lokasi yang aman dan higienis. Salah satunya, di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

Tak dimungkiri, tahun-tahun sebelumnya, penyembelihan hewan kurban di beberapa daerah ada yang dilakukan di rumah ibadah. Namun, hal tersebut dapat mengganggu lingkungan sekitar tempat ibadah.

"Secara teknis, kami menganjurkan bahwa penyembelihan yang aman dan higienis, tepatnya menciptakan suasana lingkungan yang bersih dan terjamin resmi untuk tempat pemotongan ya seperti di RPH. Karena sudah resmi dari pemerintah," jelas Amirsyah saat sesi diskusi Amankah Berkurban Saat Wabah Mengganas? ditulis Jumat (1/7/2022).

"RPH kan sudah terstandardisasi. Ini anjuran pertama ya. Di satu sisi, tentu memudahkan para jemaah dan sisi lain ya untuk menghindari kotoran yang bisa mengganggu lingkungan. Misalnya, kalau di lingkungan masjid, terlebih lagi masjid sudah sangat syarat dengan berbagai protokol kesehatan. Kami minta dihindari jadi tempat penyembelihan."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Menyembelih yang Tepat

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Samito (40), salah seorang pedagang sapi kurban mengungkapkan maraknya virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) berdampak terhadap sulitnya proses penjualan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Anjuran kedua, Amirsyah Tambunan memahami bahwa tidak semua masyarakat dapat menjangkau RPH. Jarak ke RPH yang jauh, terutama di pelosok desa membuat penyembelihan dilakukan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

"Tentu tidak semua daerah RPH-nya terjangkau oleh masyarakat. Kalau ada sebuah pedesaan yang jauh jaraknya dari RPH, jangan sampai sampai (saat penyembelihan hewan kurban) mengabaikan protokol kesehatan tentang bagaimana cara menyembelih dengan tepat," jelasnya.

"Caranya, harus dengan pisau tajam sekali tarik, ini per hitungan detik sehingga hewan kurban sudah dinyatakan mati. Jangan sampai terjadi kasus yang tidak secara proporsional. Jadi, saat disembelih itu hewannya malah kabur. Wah, itu repot kita."

Amirsyah mengingatkan masyarakat agar tidak terjadi penyembelihan hewan kurban yang tak terduga. Kejadian ini dapat membuat suasana riuh.

"Kalau sapinya nabrak rumah kan bahaya, apalagi lari ke jalan raya. Saya menekankan sebaiknya disembelih oleh enggak sembaran orang. Kalau sembarang orang, lalu orangnya takut lihat darah begitu ya mengerikan sekali. Yang menyembelih, orangnya harus terlatih dan punya sertifikat," pesannya.

Hewan Kurban Tak Menumpuk di Satu Daerah

Pedagang Mulai Karantina Hewan Kurban Dampak Virus PMK
Pekerja memberi pakan sapi kurban yang sedang menjalani karantina di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (15/6/2022). Virus PMK juga menyebabkan harga jual hewan kurban naik 20-30 persen dari tahun sebelumnya, mulai kisaran Rp17,5 juta hingga Rp38 juta per ekor. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penyembelihan hewan kurban di RPH sudah dilengkapi dengan alat yang canggih. Lingkungan RPH pun bersih dan higienis.

"Kalau di RPH itu sendiri sudah ada alat yang sangat canggih. Saya pernah lihat di Jepang, penyembelihan itu satu alatnya saja sangat rapi, bersih, higiensi dan pemotongnya sudah bersertifikat. Alhamdulillah itu cepat sekali," Amirsyah Tambunan menambahkan.

Anjuran ketiga, Amirsyah mengajak agar distribusi hewan kurban tidak menumpuk di satu daerah. Persebaran hewan kurban sekiranya bisa merata supaya daerah-daerah lain dapat terjangkau dan tidak terfokus di perkotaan.

"Distribusi hewan kurban ini sangat dibutuhkan. Apalagi cakupan spektrum wilayah perlu perluasan, jangan sampai hewan kurban fokusnya di daerah perkotaan saja," ujarnya.

"Saya pernah dengar ada satu daerah, saking daerahnya berkekurangan daging. Makan daging sekali setahun, ya enggak kebayang sama kita. Nah, daerah ini sangat membutuhkan alokasi hewan kurban. Ini harus diutamakan. Mari kita jadikan Idul Adha ini meningkatkan saling menolong dan membantu, ini kesempatan baik."

Harapan PMK Tak Ganggu Penyembelihan Hewan Kurban

Penjualan Hewan Kurban dan Kelangkaan Lahan Kosong di Kota Malang
Dua orang mahasiswa kedokteran hewan ikut memeriksa hewan kurban di Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Adapun sentra penjualan hewan kurban, salah satunya di Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta bupati dan wali kota mengecek lokasi tersebut.

Sentra penjualan hewan kurban biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

"Di tengah wabah penyakit mulut dan kuku, kami ingin memastikan bahwa masyarakat Jatim bisa beribadah dengan baik," ujarnya, Selasa (28/6/2022). 

Khofifah berharap wabah PMK tak membuat Idul Adha terganggu, termasuk proses penyembelihan sampai penyaluran hewan kurban dapat berjalan aman serta higienis.

Sebelumnya, di Jawa Timur telah diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang status keadaan darurat bencana wabah penyakit mulut dan kuku tertanggal 30 Mei 2022.

Selain itu, diterbitkan juga Surat Edaran Nomor 524/6359/122.3/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.

Infografis Ragam Tanggapan Pengendalian PMK dan Vaksinasi Hewan Ternak. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Pengendalian PMK dan Vaksinasi Hewan Ternak. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya