Ingin ke Luar Negeri? Per 17 Juli 2022, Usia 18+ Wajib Vaksin Booster

Kewajiban vaksin booster untuk perjalanan luar negeri menurut surat edaran Satgas COVID-19 terbaru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Jul 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2022, 15:30 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri harus bersiap dengan kewajiban vaksin booster. Aturan terbaru vaksin booster sebagai syarat perjalanan luar negeri ini akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, syarat wajib vaksin booster tertuang melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

SE Satgas terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di atas ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tertanggal 8 Juli 2022.

"Ada penyesuaian terkait (syarat perjalanan) Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2022. Pengaturan kewajiban booster untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia," terang Wiku melalui pernyataan resmi pada Jumat, 8 Juli 2022.

"WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus."

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Wajib Testing bila Belum Vaksin Booster

FOTO: Libur Panjang, Bandara Soetta Dipenuhi Penumpang
Penumpang berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). PT Angkasa Pura II menyebutkan ada 50.000 penumpang yang datang dan pergi dari Bandara Soetta untuk berpergian saat libur panjang pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tak hanya melakukan penyesuaian terhadap perjalanan ke luar negeri, SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 juga mengatur kedatangan PPLN dari luar negeri, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA). WNA yang sudah divaksin booster diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Apabila belum dibooster, maka ada kewajiban pemeriksaan (testing). Terlebih, individu yang bersangkutan mengalami gejala yang berkaitan dengan COVID-19 seperti memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius.

Bahwa wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA.

"Khusus untuk WNA, meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang, yang mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa," Wiku Adisasmito menjelaskan.

"Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia, kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing."

Pemeriksaan Kedatangan PPLN

FOTO: Libur Lebaran di Taman Margasatwa Ragunan
Wisatawan saat mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Pemprov DKI Jakarta pada libur Lebaran 2021 membuka sejumlah tempat wisata, salah satunya Taman Margasatwa Ragunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebagaimana SE Satgas Nomor 22 Tahun 2022 yang diperoleh Health Liputan6.com pada Sabtu, 9 Juli 2022 berbunyi:

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan melanjutkan dengan ketentuan sebagai berikut:

i. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius,wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA

iii. dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius, dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam
  • bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan
  • bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya
  • bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 dan PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua, diperkenankan melanjutkan perjalanan

Ketentuan Boleh Lanjutkan Perjalanan

FOTO: Libur Lebaran di Pantai Karnaval Ancol
Suasana pengunjung di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Ancol dibuka khusus bagi warga ber-KTP DKI Jakarta dan membatasi jumlah wisatawan dengan kapasitas 30 persen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pada SE Satgas terbaru juga mengatur, dalam hal pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif, WNI/WNA PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Dalam hal pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan
  2. apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan dirumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan
  3. seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis isolasi/perawatan bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah
Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak?
Infografis Vaksin Covid-19 Booster, Butuh atau Enggak? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya