Satgas COVID-19 Ungkap Alasan PPKM Level 2 di Jabodetabek Cuma Sehari

Ada perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah seperti dungkapkan salah satu anggota Satgas COVID-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 15:25 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 15:25 WIB
FOTO: Pemerintah Umumkan Pelonggaran Pemakaian Masker di Luar Ruangan
Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Perubahan level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 2 ke 1 hanya berlaku satu hari di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal pekanlalu. Hal itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat penyebab perubahan level PPKM di ibukota negara dan sekitarnya itu terjadi begitu cepat.

Rupanya, ada perbedaan cara pandang dalam penetapan levelisasi antardaerah seperti diungkap Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas COVID-19 Alexander K. Ginting.

"Yang terjadi ada perbedaan cara pandang dalam menetapkan levelisasi. Selama ini mengacu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 29 Tahun 2022," kata Alex.

Ia mengatakan perbedaan cara pandang terjadi pada penentuan levelisasi PPKM berdasarkan indikator laju penularan, kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, dan kematian, di mana transmisi komunitas dihitung per 100 ribu penduduk.

Indikator berikutnya adalah kapasitas respons yang meliputi testing atau positivity rate, tracing terhadap kontak erat, keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR). Selain itu juga dihitung pencapaian vaksinasi dasar lengkap minimal 81,06 persen dan vaksinasi lengkap lansia 67,5 persen.

"Jadi, PPKM Level 2 Jabodetabek direvisi karena kendati penularan naik, masih terkendali karena positivity rate 5,2 persen, BOR nasional 2,5 persen, dan kematian 2,58 persen," kata Alex mengutip Antara, Kamis, 7 Juli 2022.

Berdasarkan pertimbangan itu, kata Alexander, kawasan Jabodetabek tidak bisa dikatakan berada di PPKM Level 2 hanya karena kasus konfirmasi harian di atas 1.000 per hari.

"Karena BOR di rumah sakit aman dan terkendali termasuk kematian dan virusnya bukan varian Delta," katanya.

 

 

Acuan Terbaru Level PPKM di Jabodetabek

Jakarta PPKM Level 1, Pekerja Sektor non Esensial WFO 75 Persen
Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Alexander jumlah kasus subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 di Jawa dan Bali sudah berkisar 80 persen lebih dengan tingkat penularan yang lebih cepat, tapi tidak separah terinfeksi Delta.

"Sehingga gambaran awal Juli 2021 di kala PPKM Darurat, tidaklah sama dengan Juli 2022 yang sesungguhnya masih PPKM Level 1," katanya.

Atas dasar pertimbangan itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri nomor 35 Tahun 2022 tentang PPKM di Pulau Jawa-Bali sebagai acuan terbaru levelisasi di daerah.

Salah satu kutipan dari Inmendagri terbarudi antaranya, DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain Jakarta, Bodetabek juga menerapkan PPKM Level 1.

Sehari sebelumnya, terbit Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 yang mengklasifikasikan sejumlah kawasan di Jabodetabek sebagai PPKM Level 2 karena kenaikan kasus akibat subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Ketentuan Level 2 itu sebelumnya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta, sedangkan di Provinsi Banten meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Sisanya Level 1. PPKM Level 2 di Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kabupaten Bekasi. 

Tetap Prokes Ya

wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali turun ke level satu. Pasalnya 5 Juli 2022, wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sempat naik ke status PPKM level 1.

Kendati demikian, Riza mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

"Kami minta masyarakat untuk tetap patuh taat disiplin dan bertanggung jawab untuk terus meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan dan juga terus memastikan seluruh keluarga di rumah di lingkungan terdekat semua kita ajak untuk memastikan sudah mendapatkan booster atau vaksin yang ketiga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Menurut Riza meski sejumlah pelonggaran ditetapkan 100 persen, masyarakat perlu berhati-hati dalam menjalani kegiatan. Supaya penyebaran virus Corona dengan berbagai sub-varian tidak mengalami peningkatan.

"Karena memang pelonggaran sudah semuanya sudah 100 persen, tetapi harus didukung dengan protokol kesehatan yang ketat, dan juga vaksin," jelas Riza.

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya