Liputan6.com, Jakarta Candra Kusuma, anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat, baru-baru ini menjadi perbincangan hangat setelah anaknya mengungkapkan bahwa ia telah ditelantarkan selama lebih dari satu dekade.
Meski ditaksir menerima gaji puluhan juta per bulan sebagai anggota dewan, Candra Kusuma diduga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkannya di Sidoarjo. Aksi ini memicu banyak perdebatan, khususnya terkait dengan penggunaan uang publik dan tanggung jawab sosial seorang pejabat publik.
Advertisement
Anak Candra Kusuma, melalui akun X (sebelumnya Twitter), mengungkapkan rasa kecewa dan kekecewaannya terhadap ayahnya yang sudah menikah lagi dengan wanita lain sejak tahun 2010. Menurut sang anak, meskipun ayahnya membayar biaya pendidikan, kebutuhan hidup lainnya seperti makan dan perawatan sehari-hari diabaikan. Tak hanya itu, Candra Kusuma juga jarang berkomunikasi dengan keluarganya di Sidoarjo, bahkan mengaku tidak memiliki smartphone.
Advertisement
Candra Kusuma Diperkirakan Bergaji R 45 Juta/bulan
Candra Kusuma dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk masa jabatan 2024-2029 setelah memenangkan kursi melalui Dapil II dari Partai Demokrat. Menjadi anggota DPRD memberikan Candra penghasilan yang cukup besar, bahkan diperkirakan mencapai Rp 45 juta per bulan.
Gaji ini terdiri dari berbagai tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD, termasuk tunjangan jabatan, transportasi, dan perumahan. Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD, Candra mendapatkan sejumlah tunjangan yang mendukung kesejahteraannya.
Beberapa tunjangan yang ia terima meliputi tunjangan representasi, tunjangan keluarga, tunjangan komunikasi intensif, hingga tunjangan beras dan perumahan. Total gaji yang diterima bisa mencapai angka fantastis meski sudah dipotong pajak penghasilan.
Advertisement
Diduga Tidak Memberi Nafkah untuk Anak dan Istri
Namun, meskipun memiliki penghasilan yang besar, Candra Kusuma diduga tidak memberikan nafkah yang layak untuk istri dan anak-anaknya yang tinggal di Sidoarjo.
Sang anak, yang kini berkuliah di Universitas Negeri Surabaya, mengungkapkan bahwa ayahnya hanya membayar biaya pendidikan, namun tidak memikirkan biaya hidup mereka sehari-hari. Anak Candra bahkan menyatakan bahwa permintaannya untuk uang tes IQ senilai Rp 600 ribu pun tidak pernah dipenuhi.
Sang anak mengungkapkan, “Ayahku selalu merasa bahwa membayar pendidikan saja sudah cukup, tapi biaya hidup tidak dipikirkan dengan baik. Aku sekarang mahasiswa baru di UNESA, dan aku kaget saat mengetahui ayah sudah menikah lagi dan punya anak lain.”
Reaksi dan Pengungkapan melalui Media Sosial
Perlakuan Candra Kusuma yang tidak responsif terhadap keluarganya memicu kemarahan dan kekecewaan sang anak. Melalui akun X @nitaainir, sang anak menceritakan bahwa ia tidak pernah mendapatkan komunikasi yang baik dari ayahnya.
Sang anak menyebutkan Candra hanya menelepon sebulan sekali dan mengaku tidak memiliki smartphone, meskipun hidupnya di Bogor jauh dari kesulitan.
Berdasarkan cerita sang anak, ia merasa sangat kecewa setelah mengetahui bahwa ayahnya memiliki keluarga lain dan tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
Advertisement
Kontroversi Gaji Anggota DPRD yang Besar
Kontroversi semakin membesar karena gaji besar yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor, termasuk Candra Kusuma. Dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, gaji anggota DPRD diatur dengan jelas, mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan lainnya.
Dalam hal ini, Candra Kusuma diperkirakan menerima lebih dari Rp 36 juta per bulan, sejumlah sumber menyatakan gaji Candra ditaksir mencapai Rp 45 juta/bulan. Kasus ini membuka perdebatan mengenai kesenjangan antara kehidupan pribadi anggota DPRD dengan kewajiban moral mereka terhadap keluarga.
Tunjangan yang Dapat Diterima Anggota DPRD
Terlepas dari kasus tersebut, PP Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk penghasilan, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 memberikan pedoman rinci tentang penghasilan dan tunjangan bagi anggota DPRD kabupaten/kota. Tunjangan yang diterima mencakup tunjangan jabatan, transportasi, komunikasi intensif, dan tunjangan perumahan. Pemerintah daerah diharapkan untuk menyesuaikan besaran tunjangan dengan anggaran dan kebutuhan operasional daerah masing-masing.
Secara umum, kedua peraturan ini bertujuan untuk mengatur penghasilan, tunjangan, dan fasilitas yang diberikan kepada anggota DPRD sesuai dengan peran dan kewenangan mereka, dengan fleksibilitas berdasarkan kondisi keuangan daerah.
Berikut adalah tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPRD berdasarkan PP No. 18 Tahun 2017 dan Permendagri No. 62 Tahun 2017:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Jabatan
3. Tunjangan Representasi
4. Tunjangan Transportasi
5. Tunjangan Perumahan
6. Tunjangan Keluarga
7. Tunjangan Alat Kelengkapan
8. Tunjangan Komunikasi Intensif
9. Tunjangan Beras
10. Tunjangan Reses
Tunjangan tersebut dapat bervariasi tergantung pada jabatan, peran, dan anggaran daerah masing-masing.
Advertisement