Lindungi Ibu-Ibu dan Anak-Anak, Pelabelan Galon Plastik BPA Wajib Dilakukan

Pelabelan galon polikarbonat yang digaungkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendapat dukungan dari beberapa pihak.

oleh Fachri pada 15 Feb 2023, 09:45 WIB
Diperbarui 15 Feb 2023, 09:46 WIB
BPA.
Ilustrasi bebas BPA. (Foto: Shutterstock)

Liputan6.com, Jakarta Pelabelan galon polikarbonat yang digaungkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mendapat dukungan dari beberapa pihak. Banjir dukungan tersebut terjadi karena galon polikarbonat mengandung bahan kimia berbahaya Bisphenol A (BPA).

Dilansir dari Antara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa pelabelan bahaya BPA wajib dilakukan untuk menjaga anak-anak dan ibu-ibu dari bahaya.

“Kemasan yang tidak dilabeli peringatan bahaya BPA dan dikonsumsi oleh anak-anak dan ibu-ibu, pastinya berbahaya,” katanya. 

“Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang dapat mengatur label BPA pada pada pangan," tambah Arist.

Ia juga mengatakan bahwa Komnas PA sudah menulis surat terbuka kepada Presiden Jokowi agar peraturan BPOM No. 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan agar segera ditekan.

“Wajib hukumnya industri menggunakan label. Peraturan Kepala BPOM No. 31 tahun 2018 sudah disusun dengan persetujuan DPR, dan sudah diserahkan ke Setneg untuk mendapatkan persetujuan Presiden,” kata Arist.

“Regulasi itu lahir untuk melindungi ibu-ibu dan anak-anak dari bahaya BPA,” tegasnya.

Hingga kini, regulasi terkait pelabelan galon BPA masih menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo agar disahkan.

Tidak Ada Pelarangan Galon Plastik BPA

Ilustrasi BPA Free
Ilustrasi BPA Free. (Shutterstock/StanislauV)

Pelabelan galon plastik polikarbonat tersebut bukan berarti melarang pemakaian galon plastik BPA di Indonesia. Yang perlu ditekankan adalah hanya pelabelan, bukan pelarangan. 

Tidak sedikit studi internasional menyebutkan bahaya BPA terhadap kesehatan, terutama pada janin, balita, dan orang dewasa. Uni Eropa, Prancis, Kanada, Jepang, Malaysia dan 11 negara bagian di Amerika Serikat (AS) juga sudah melarang penggunaan plastik BPA untuk kemasan pangan. 

Jika dibandingkan antara pelabelan galon plastik dengan label peringatan bahaya merokok, itu merupakan hal yang serupa namun tak sama. 

Pasalnya, kenaikan harga BBM dan kenaikan cukai rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024, jauh lebih dominan memengaruhi penjualan rokok ketimbang pengaruh dari pelabelan.

Strategi yang Dilakukan

Washington Post pada tahun 2009 sempat mengungkapkan bagaimana para pemain industri yang masih menggunakan senyawa BPA berupaya melakukan perlawanan dengan segala cara agar produk kemasan mereka tidak diregulasi.

Salah satu cara yang kerap digunakan adalah dengan menggunakan jasa kampanye perusahaan public relations dan aktif melakukan strategi lobi untuk mencegah pemerintah AS melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan.

Washington Post memaparkan dokumen hasil rapat para eksekutif industri tersebut. Dokumen tersebut berupaya untuk menghapus ketakutan publik tentang bahaya BPA. 

Target utama dari langkah tersebut adalah para ibu muda yang mengatur keuangan di dalam rumah tangga dan lebih punya kepedulian terhadap masalah kesehatan. 

Selain itu, Washington Post juga menyebutkan bahwa para eksekutif tersebut yakin bisa memenangkan pertarungan di badan legislatif dan mendekati pihak-pihak yang punya pengaruh dan mampu memengaruhi proses di dalamnya.

Salah satu anggota The Environmental Working Group, Richard Wiles mengatakan bahwa sikap kalangan industri pengguna BPA tersebut bukan hal baru. 

"Industri BPA mengadopsi taktik industri tembakau dan asbes, saat mereka terdesak karena tak bisa berlindung lagi di balik sains, mereka kemudian berubah menggunakan taktik menakut-nakut dan menggunakan jasa perusahaan public relations," jelasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya