Menyoal D.O EXO, Kenali Bahaya Merokok Dalam Ruangan Sekalipun Rokok Elektrik

Rokok elektrik dapat berdampak negatif terhadap kualitas udara dalam ruangan dan menimbulkan risiko paparan langsung kepada seseorang yang ada di dalam ruangan tersebut.

oleh Marisa Atalia Insara diperbarui 09 Sep 2023, 06:00 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2023, 06:00 WIB
D.O EXO
D.O yang bernama asli Do Kyung Soo, ketahuan mengisap rokok elektrik atau vape di dalam sebuah gedung. (Liputan6.com/IG/overdokyungsoo)

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu anggota grup EXO, D.O (Do Kyung Soo) harus membayar sejumlah denda setelah ketahuan merokok di dalam ruangan saat melakukan promosi.

Pada Juli lalu, D.O EXO dan anggota EXO lainnya mengunjungi gedung MBC di Mapo-gu, Seou, Korea Selatan untuk menampilkan lagu 'Cream Soda' di 'Music Core'. Selama proses ini, D.O dilaporkan sedang menghisap rokok elektrik di ruang tunggu dalam ruangan.

Departemen Pendamping Kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu mengatakan "Merokok di gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran terhadap zona non-merokok".

Bahaya Merokok di Dalam Ruangan

Melansir Centers for Desease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, rokok elektronik dapat berdampak negatif terhadap kualitas udara dalam ruangan. Juga menimbulkan risiko paparan langsung kepada orang yang ada di dalam ruangan tersebut.

Seseorang yang merokok di dalam ruangan atau berada di ruangan yang sama dengan si perokok, berisiko terkena paparan bahan kimia berbahaya secara tidak sengaja.

Ukuran partikel yang sangat kecil yang dikeluarkan oleh vape dapat menyebabkan efek berbahaya bagi paru-paru. Selain itu, peneliti NIOSH juga melaporkan kekhawatiran bagi pengguna utama vape seperti:

- Penyakit gigi berlubang dan gusi

- Iritasi saluran pernapasan atas dan bawah

- Kanker paru-paru.Iritasi dan toksisitas (jangka pendek dan panjang) pada kulit, saluran kemih, dan hati

 

Fakta Merokok Elektronik yang Harus di Ketahui

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria menggunakan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Melansir Hopkins Medicine, rokok elektrik bekerja dengan memanaskan nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya untuk menghasilkan aerosol yang dihirup. Berbeda dengan rokok tembakau biasa mengandung 7.000 bahan kimia beracun.

Penelitian menunjukkan vaping berdampak buruk bagi jantung dan paru. Hal tersebut lantaran nikotin adalah bahan utama dalam rokok biasa dan rokok elektrik, dan sangat membuat ketagihan. Selain itu, nikotin dapat meningkatkan tekanan darah dan adrenalin, sehingga bisa meningkatkan detak jantung dan kemungkinan terkena serangan jantung.

 

 

Vape bukan pengganti rokok tembakau

Meskipun telah disebut-sebuta sebagai alat bantu berhenti merokok, rokok elektrik belum mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) sebagai alat untuk berhenti merokok.

Sebuah penelitian baru-baru ini menemukan bahwa kebanyakan orang yang bermaksud menggunakan rokok elektrik untuk menghentikan kebiasaan nikotin akhirnya terus menggunakan rokok tradisional dan rokok elektrik.

 

Studi Lain tentang Rokok Elektrik

Dilansir dari laman National Library of Medicine, peneliti telah melakukan studi paparan aktif dan pasif pada manusia mengenai dampak kesehatan dari rokok elektrik.

Dalam beberapa kasus, dampak rokok elektrik terhadap kualitas udara dalam ruangan bahkan lebih besar dibandingkan asap polusi bebas nikotin lainnya seperti pembakaran.

Dampak aerosol rokok elektrik terhadap kesehatan sebagian besar ditentukan oleh komposisi kimianya. Bahan kimia yang paling sering dilaporkan dalam aerosol rokok elektrik biasa dan bekas adalah PG, VG, nikotin, karbonil, senyawa organik volatil aromatik (VOC), logam sisa, dan nitrosamin spesifik tembakau (TSNA).

Bahan-bahan kimia tersebut tentu saja bisa berbahaya bagi kesehatan, jika bahan tersebut terlalu sering masuk ke dalam tubuh seseorang.

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya