Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Nagita Slavina dan Raffi Ahmad mendapat perhatian warganet setelah beberapa kali mengunggah foto seorang bayi perempuan. Tak sedikit yang menduga bahwa keduanya mengadopsi anak yang dipanggil dengan nama Lily.
Dugaan para warganet semakin kuat lantaran Nagita Slavina dan Raffi Ahmad tak hanya mengunggah foto bayi Lily, tapi juga menyematkan keterangan yang menggambarkan Lily sebagai anugerah yang dikirim Tuhan.
Baca Juga
"Grateful 'Lily' seperti malaikat baik yang dikirim Allah SWT," tulis keterangan di akun Instagram @raffinagita1717.
Advertisement
Dalam unggahan lain, Gigi dan Raffi mengunggah foto keluarga lengkap dengan Rafathar dan Rayyanza termasuk bayi Lily.
"Berkah Ramadhan, Lebaran, Berkah untuk semuanya," bunyi keterangan foto.
Warganet pun semakin penasaran siapa bayi Lily sebenarnya. Tak sedikit yang berkomentar soal adopsi atau angkat anak.
"Siapapun tolong tag saya kalau sudah diklarifikasi tentang Lily," kata warganet lain yang penasaran.
Unggahan tentang Lily memang tak hanya satu atau dua, dalam salah satu unggahan video, Raffi mengatakan bahwa dirinyalah yang memberi nama Lily.
"Ada si Lily, namanya aku kasih nama Lily," kata Raffi Ahmad saat Gigi menggendong Lily.
Pernyataan tersebut semakin membuat warganet yakin bahwa pasangan artis itu adopsi anak perempuan. Meski begitu, belum ada klarifikasi resmi yang diumumkan oleh keduanya.
Terinspirasi Raffi Ahmad, Ini Syarat Adopsi Anak
Terlepas benar atau tidaknya Gigi dan Raffi mengadopsi anak, ada banyak hal yang perlu diketahui setiap orang sebelum mengangkat anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menjelaskan bahwa pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.
"Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur calon orangtua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat," kata mantan Ketua KPAI Susanto mengutip laman resmi KPAI pada Senin, 15 April 2024.
Advertisement
Orangtua Angkat Harus Sehat dan Mampu Secara Ekonomi, Kamu Siap?
Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
"Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orangtua asuh mendaftar ke pengadilan," katanya.
Peraturan itu juga menunjukkan beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon orangtua angkat yakni:
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Beragama sama dengan agama calon anak angkat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan.
- Berstatus menikah paling singkat 5 tahun.
- Tidak merupakan pasangan sejenis.
- Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak.
- Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
- Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.
- Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan, dan perlindungan anak.
- Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
- Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan.
- Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Adopsi Anak Harus Dikuatkan Putusan Pengadilan Negeri
Secara hukum, adopsi anak dikuatkan berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Namun, kerap terjadi adopsi anak dilakukan hanya berdasar kesepakatan dua pihak, calon orangtua angkat dengan orangtua kandung. Tak jarang, juga terjadi karena ada unsur 'jual-beli' antar keduanya. Jadi, unsur syar’i atau hukumnya kerap diabaikan.
Berdasarkan Perpres No. 96 Tahun 2018, seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orangtua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak".
Selanjutnya, nama ayah/ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Artinya data-data pada akta kelahiran si anak harus benar, tidak boleh ada manipulasi atau kebohongan.
Advertisement
Nama Orangtua Kandung Tetap Tercantum dalam Akta
Melansir laman Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Apabila anak sudah terdaftar dalam KK dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), selanjutnya dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orangtua kandung tetap tercantum dalam akta tersebut.
Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak tersebut, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Dukcapil setempat.
Berdasarkan laporan tersebut pejabat pencatatan sipil selanjutnya membuat catatan pinggir pada kutipan akta kelahiran dan register akta kelahiran.
Catatan pinggir merupakan keterangan bahwa anak yang namanya tercantum dalam akta kelahiran telah diadopsi oleh orangtua angkatnya.