Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang-Undang atau RUU Pengawasan Obat dan Makanan tengah dibahas oleh Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Pada Selasa, 25 Juni 2024, pembahasan RUU tersebut dilakukan dalam rapat kerja dengan kementerian terkait. Sayangnya, belum ada perkembangan berarti dari calon undang-undang yang bibit pembahasannya sudah ada sejak 2019.
Baca Juga
Menurut Anggota Komisi IX Edy Wuryanto, payung hukum untuk pengawasan obat dan makan harus segera diwujudkan. Selain menjamin soal keamanan obat dan makanan, RUU ini sudah lama tertunda.
Advertisement
“Saya mengingatkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui dengan mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang terbit pada 29 Mei 2024,” kata Edy dalam keterangan pers, dikutip Jumat (27/6/2024).
Selain itu, seluruh Fraksi di DPR telah menyetujui RUU ini yang dinyatakan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 dan dinyatakan sebagai RUU usulan DPR.
Dengan alasan ini, Edy semakin meyakini bahwa RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini perlu segera menemukan titik terang.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa RUU ini diperlukan karena harus ada ‘senjata’ bagi pengawas untuk menciptakan ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan obat, makanan, dan kosmetik.
Pedoman bagi Industri Produksi Obat Sesuai Standar
Selain itu, RUU Pengawasan Obat dan Makanan bisa menjadi pedoman bagi industri agar memproduksi obat, makanan, dan kosmetik sesuai dengan standar keamanan di Indonesia.
“Selama ini pengawasan obat dan makanan memang sudah berjalan. Namun perlu taji yang lebih tajam, yakni dengan aturan setingkat undang-undang,” ujar Edy.
Jika produk obat, makanan, serta kosmetik yang beredar sudah terjamin keamanannya maka konsumen atau masyarakat bisa tenang.
Advertisement
Alat untuk Awasi Produk Impor
Selain itu, Edy berpendapat bahwa pemerintah perlu memberikan pedoman yang jelas terkait pengawasan barang-barang yang dikonsumsi masyarakat.
RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini menurut Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut tidak hanya untuk yang diproduksi dalam negeri. Artinya, ada pengawasan juga dari produk impor.
“Ini kita sedang membangun ekosistem yang kuat untuk mengawasi produk yang beredar dalam negeri,” tutur Edy.
Perlu Harmonisasi Antar Aturan
Lebih lanjut, Edy mengatakan, RUU ini beririsan dengan undang-undang lain. Seperti UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Harmonisasi antaraturan perlu dilakukan karena Edy melihat tujuannya sama, yakni upaya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat di bidang kesehatan.
Jika pembahasan dilakukan pada periode pemerintahan yang akan datang, dia khawatir akan membutuhkan waktu yang lama untuk melakukan pembahasan. Sebab orang-orang yang menjabat di kementerian maupun Komisi IX DPR RI adalah orang baru yang membutuhkan adaptasi.
“Jangan buang-buang waktu. Menkes dan menteri lain diharapkan menunjukkan komitmennya dan fokus sehingga bisa selesai sebelum Oktober 2024,” tuturnya.
Dengan alasan ini, Edy mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera merampungkan daftar inventaris masalah (DIM). Komisi IX DPR RI telah memberikan deadline 2 Juli 2024.
“DIM harus segera disusun agar bisa dibahas oleh panitia kerja (panja). Saya berharap pada periode ini sudah ada UU Pengawasan Obat dan Makanan,” tuturnya.
Advertisement