Liputan6.com, Jakarta Kesehatan telinga sering kali luput dari perhatian orangtua, padahal pemeriksaan sejak dini dapat mencegah masalah serius di kemudian hari. Menurut pakar, pemeriksaan telinga pada anak sebaiknya dilakukan usai bayi baru lahir.
"Mulai dari lahir, usia dua hari sudah bisa dilakukan pemeriksaan skrining pendengaran," kata dokter Harim Priyono, SpTHT-KL (K) dari Jakarta Ear and Hearing Center - RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Baca Juga
Harim mengatakan pada saat bayi lahir, perlu dilakukan pemeriksaan fungsi dari sensor suara atau rumah siput atau koklea menggunakan alat bernama Otot Accoustic Emission (OAE). Alat tersebut ditempelkan ke liang telinga bayi untuk mengetahui fungsi pendengaran bayi.
Advertisement
Orangtua tidak perlu khawatir karena sangat aman, tidak menyakiti, serta singkat untuk mengetahui hasilnya. Lewat pemeriksaan tersebut, bisa diketahui ada atau tidaknya masalah pendengaran pada anak.
Bila ada gangguan pendengaran maka bisa dilakukan intervensi sedini mungkin sehingga anak bisa mendengar dan akan membantunya dalam berkomunikasi.
Selain skrining kemampuan mendengar, dokter THT juga akan memeriksa kondisi liang telinga bayi baru lahir.
"Bilamana ada akotoran, dokter THT bisa melakukan pembersihan liang telinga," kata Harim menjawab pertanyaan Health Liputan6.com ditulis Senin, 13 Januari 2025.
Sesudah itu, pemeriksaan telinga bisa dilakukan enam bulan selanjutnya, saran Harim.
Skrining Telinga pada Bayi Baru Lahir Masih Jarang Dilakukan di Indonesia
Harim mengatakan bahwa skrining kesehatan telinga terutama untuk mengetahui fungsi pendengaran pada bayi baru lahir masih jarang dilakukan.
"Sangat tidak (biasa)," katanya.
Masih banyak masyarakat yang menganggap manfaat skrining. Lalu, masih banyak yang menganggap skrining termasuk kesehatan telinga cuma buang-buang duit.
Hal ini berbeda dengan kondisi di luar negeri dimana pemeriksaan telinga pada bayi baru lahir biasa dilakukan.
"Tapi kalau di luar negeri, skrining seperti ini dibiayai negara," kata Harim.
Advertisement
Jangan Sampai Terlambat Mendeteksi Gangguan Pendengaran
Di kesempatan berbeda, Harim mengungkapkan orangtua baru menyadari adanya gangguan pendengaran pada anak, biasanya hal itu sudah termasuk deteksi yang terlambat. Padahal sebenarnya mendeteksi gangguan pendengaran bisa dilakukan pada usia beberapa hari.
"Umumnya, orangtua menunggu sampai menyadari anak tidak merespons suara mereka sebelum memeriksakannya. Padahal, gangguan tersebut sebenarnya sudah ada sejak bayi lahir, bahkan sebelum orang tua menyadarinya," jelas Harim.