BPOM Perketat Pengawasan Pangan di Bulan Ramadan, Waspadai Produk Ilegal dan Kedaluwarsa

Intensifikasi pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori Diperbarui 04 Mar 2025, 13:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 13:00 WIB
Pengawasan pangan
Masuki Ramadhan, BPOM Gencarkan Intensifikasi Pengawasan Pangan. Foto: Liputan6.com/Ade Nasihudin.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Intensifikasi pengawasan pangan saat Ramadhan dan Idul Fitri sangat penting mengingat adanya peningkatan permintaan pangan pada momen tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Perdagangan (2024), terjadi peningkatan konsumsi pangan sekitar 20 persen hingga 30 persen selama Ramadhan tahun lalu.

Untuk itu, di Ramadhan kali ini pun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memulai pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan. Intensifikasi pengawasan ini dilakukan untuk mencegah peningkatan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengawasan khusus Ramadhan dan Idul Fitri bertujuan mendeteksi produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Termasuk produk tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak.

“Kami akan terus mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadhan dan Idul Fitri,” jelas Taruna Ikrar mengutip keterangan pers, Selasa (4/3/2025).

“Intensifikasi pengawasan pangan ini telah kami mulai sejak 24 Februari 2025, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap (per pekan) hingga minggu keempat Maret 2025. Hasil intensifikasi pengawasan akan diumumkan pada minggu ketiga Maret 2025,” lanjutnya.

Intensifikasi pengawasan dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia bersama lintas sektor terkait, mencakup sektor hulu sampai hilir rantai peredaran pangan. Target pengawasan dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan, terutama terhadap sarana yang memiliki rekam jejak pelanggaran/temuan pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak, termasuk gudang marketplace.

 

Promosi 1

Patroli Siber

Selain pengawasan ke sarana langsung, BPOM juga melakukan patroli siber serta berkoordinasi dengan Asosiasi E-commerce Indonesia (Indonesian E-commerce Association/idEA) untuk menurunkan konten yang teridentifikasi menjual produk TIE.

Kegiatan pengawasan juga menargetkan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang seperti formalin, boraks, kuning metanil, dan rhodamin B.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan mengurangi peredaran pangan TIE, BPOM berperan aktif memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro kecil (UMK) melalui pendampingan terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan.

“Kami mengimbau pelaku usaha pangan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan sehingga dapat menyediakan pangan yang aman bagi masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.

 

Masyarakat Harus Terapkan Cek KLIK

Selain itu, masyarakat juga harus selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan.

“Jangan lupa baca informasi pada label serta perhatikan informasi nilai gizi dan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada pangan yang akan dikonsumsi.”

“Dengan demikian kita dapat memastikan bahwa pangan yang dikonsumsi aman, sehat, dan bergizi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan ibadah selama Ramadhan,” terang Taruna.

 

Pengamanan Pangan pada Ramadhan 2024

Sebelumnya, selama Ramadhan 1445 H/2024 M, BPOM menyita 188.640 produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu yang beredar di pasaran.

Plt Kepala BPOM saat itu, Rizka Andalusia mengatakan, nilai produk yang disita diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar.

"Jumlah total temuan pangan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu sebanyak 188.640 item, yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp2,2 miliar,” kata Rizka dalam konferensi pers di Gedung BPOM di Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Lebih lanjut Rizka menuturkan, pengawasan dilakukan oleh 76 petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang menyasar 2.208 sarana, terdiri atas 920 sarana ritel modern, 867 sarana ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan tujuh gudang e-commerce sejak 4 Maret 2024.

Kegiatan pengawasan terhadap produk pangan ilegal berfokus pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan dilarang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 sarana atau 28,44 persen yang menjual produk TMK berupa pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak," katanya.

Rizka mengatakan hasil pengawasan memperlihatkan hasil yang positif, yaitu terjadinya penurunan jumlah sarana TMK sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya (2023) yang mencapai 723 sarana.

Infografis Journal
Daftar Kalori Makanan Berbuka Puasa (Liputan6.com/Trie Yasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya